Kejati Sumsel Akan Limpahkan Perkara Notaris EM ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan:


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari (kiri) saat memberikan keterangan pers pelimpahan tahap II tersangka notaris berinisial EM. (MOL/Ist)



PALEMBANG | Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (19/4/2024) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka notaris di Palembang berinisial EM dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Pidsus juga pada Kejati Sumsel.

Hal itu diungkapkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari lewat pers rilis yang diterima redaksi, petang tadi.

“Yang bersangkutan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel,” katanya.

Tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 hingga 8 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAPidana. Yakni dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Dengan demikian tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan agar perkaranya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.

6 Tersangka

Diinformasikan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan 6 tersangka termasuk EM. Dua di antaranya telah meninggal dunia yaitu AS dan MR. Tiga lainnya berinisial ZT, DK dan NW.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp10 miliar berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek.

Mereka dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Operandi 

Menurut Juru Bicara Kejati Sumsel itu modus operandinya, tersangka AS (Alm) selaku mantan pengurus Yayasan Batanghari Sembilan pada tahun 2015 meminta kepada tersangka EM, notaris di Palembang untuk menerbitkan akta pendirian Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan. 

Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, memiliki aset salah satunya berupa tanah di Jalan Puntodewo, Kota Yogyakarta yang di atasnya terdapat bangunan asrama mahasiswa Pondok Mesuji yang merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Pengurus Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan kemudian menerbitkan surat kuasa dari tersangka AS (Alm) kepada tersangka MR (Alm).

Sedangkan peran tersangka ZT, imbuh Vanny, untuk menjual aset yayasan di Jalan Puntodewo, Kota Yogyakarta kepada Yayasan Mualimin Yogyakarta, di hadapan notaris tersangka DK.

Bahwa para tersangka melakukan peralihan aset dimaksud melanggar ketentuan pasal 68 dan pasal 71 UU Yayasan. Antara lain disebutkan, apabila yayasan tersebut bubar, demi hukum kehilangan status badan hukumnya.

“Terhadap aset tersebut seharusnya dilakukan likuidasi dan terhadap sisa hasil likuidasi dapat diserahkan kepada yayasan yang mempunyai kesamaan kegiatan atau ke badan hukum lainnya yang memiliki kesamaan kegiatan atau diserahkan kepada negara,” urainya. 

Berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta. Sedangkan peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” pungkasnya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini