Residivis Narkotika ini Bakal Dipenjara Lagi Setelah Ditangkap Polres Pematangsiantar, Kasusnya Sama

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pria ini pernah pernah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 3 bulan gegara tersandung kasus narkotika.  

Kini ia bakal kembali lagi dikurung usai diringkus Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, gegara kasus yang sama 

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH memaparkan, pelaku, HN alias H, 39, warga Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar 

HN ditangkap saat membawa narkotika jenis sabu sabu di Perumahan BTN, Jalan Bersama, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 17:05 WIB 

"Awalnya sore itu didapat informasi, ada seorang pria sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Bersama Perumahan BTN," Ujar AKP Jhonny Pasaribu, Senin (1/4/2024) petang 

Lanjut Jhonny. "Menerima informasi,  Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat ke lokasi. Residivis ini berhasil diamankan petugas,

Namun sebelumnya, "diduga mengetahui diikuti petugas sehingga ia berusaha mengelabui dengan membuang barang bukti berupa satu paket sabu yang dipegangnya di tangan kiri,"

"Melihat itu, Tim Opsnal bergerak cepat mengamankan paket sabu seberat bruto 0,22 gram tersebut. Diinterogasi HN mengaku sabu itu miliknya" Papar Jhonny Pasaribu

Saat ini HN alias H serta barang bukti telah diamankan di ruang pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini