Jeffry Wijaya Dibunuh karena Masalah Utang Judi Onlie

Sebarkan:

AMANKAN: Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbdit III Dit Reskrimum Poldasu Kompol Taryono saat memaparkan penangkapan pelaku pembunuhan Jeffry Wijaya.

MEDAN | Lima pelaku pembunuhan terhadap Jeffry Wijaya (39) yang jasadnya dibuang ke dalam jurang Jalan Medan-Berastagi Km 54-55, Desa Ndaulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara beberapa waktu lalu berhasil diringkus Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kelima pelaku yang diamankan yakni Edi Suwanto alias Ko Ahwat Tango, Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra, Selamat Nurdin Syahputra alias Tutak, Bagus Aryanto alias Bagus dan Arif. 

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar, Rabu (23/9/2020) mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan kelima tersangka ditenggarai masalah utang piutang bisnis judi online sebesar Rp766 juta.

“Korban Jeffry menjamin utang rekannya bernama Dani kepada tersangka Edi Suwanto,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubbdit III Dit Reskrimum Poldasu Kompol Taryono.

Namun utang yang dijaminkan korban Jeffry tidak kunjung dibayar kepada tersangka Edi sehingga timbul niat menculik korban agar membayar utang judi tersebut.

“Dari niatan itu, tersangka Edi menyuruh tersangka Handi bersama tiga rekannya melakukan penculikan terhadap korban,” terang Dir Krimum yang juga didampingi Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemmi Mandagi SIK dan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi SIK.

Irwan menerangkan para tersangka berhasil menculik korban dengan cara berpura-pura membeli mobil (korban-red) yang dijual. Setelah berhasil ditangkap, korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa ke salah satu gudang di Marelan.

“Di gudang tersebut para tersangka menganiaya korban dengan alasan agar mau membayar utang serta memberitahukan keberadaan Dani. Tetapi, karena mendapat perlakuan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya sembari menambahkan para tersangka pun membuang jasad korban ke jurang di kawasan Berastagi, Tanah Karo.

Personil Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan tentang penemuan jasad korban yang meninggal karena dibunuh langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan seluruh barang bukti yang didapat dari TKP.

Hasilnya, lima pelaku dapat ditangkap secara terpisah dan ketika menjalani pemeriksaan mengakui perbuatannya telah membunuh korban Jefrry Wijaya secara sadis.

“Sebenarnya pelakunya lebih dari lima orang telah kita tangkap ini. Saat ini mereka masih dalam pengejaran,” terangnya.

Dalam penangkapan itu petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti empat handphone, cincin emas, tas, dan dua unit mobil yang digunakan para pelaku menculik dan menghabisi nyawa korban.

Disinggung mengenai peran kelima tersangka, Irwan menyebutkan ke lima memiliki peran yang berbeda. Tersangka Handi menjadi otak merencanakan untuk menculik korban. Bahkan, tersangka dijanjikan uang senilai Rp15 dari tersangka Edi Suwanto.

“Kelima tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo 55, 56, KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (ka)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini