Soekirman Positif Corona, KPU Baru Tetapkan 1 Paslon di Pilkada Sergai

Sebarkan:
Kantor KPU Sergai
SERDANGBEDAGAI | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Darma Wijaya (Wiwik)-Adlin Tambunan sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Sergai.

Sementara itu, pemeriksaan kelengkapan berkas hingga penetapan terhadap bakal paslon lainnya, Soekirman-Tengku Ryan, masih tertunda karena Soekirman positif Corona.

"Untuk tadi kita tetapkan 1 pasangan calon tadi, Pak Darma Wijaya dan Adlin Tambunan," ujar Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/9/2020).

Dia kemudian menjelaskan alasan mengapa baru satu paslon yang ditetapkan. Menurutnya, KPU Sergai bertindak sesuai dengan PKPU 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta PKPU 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam PKPU 9/2020, kata Erdian, ada Pasal 68 yang mengatur soal proses penetapan paslon dalam rapat pleno tertutup. Selanjutnya Erdian menjelaskan dasar pihaknya baru menetapkan satu paslon dalam Pilkada Sergai.

"Kemarin kita itu menerima pendaftaran dua pasangan, ya. Pertama, Darma Wijaya-Adli, kemudian Soekirman-Ryan. Nah, penjelasannya kenapa tadi satu, itu ada di PKPU 10 Tahun 2020 tentang Perubahan PKPU 6 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19. Itu diterangkan dalam Pasal 50A, 50B dan 50C," tuturnya.

Berikut bunyi isi pasal 50A, 50B dan 50C PKPU 10/2020:

Pasal 50A

(1) Bakal Pasangan Calon melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif COVID-19.

(2) Hasil pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

(3) Bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil pemeriksaan RT-PCR pada saat pendaftaran.

(4) Dalam hal Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan positif COVID-19 dari hasil pemeriksaan RT-PCR, Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dimaksud tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran. 

(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menuangkan data ketidakhadiran Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) karena dinyatakan positif COVID-19, ke dalam berita acara.

(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 50B

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan negatif COVID-19.

(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon, dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut Pasangan Calon yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 50C

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif COVID-19.

(2) Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19.

(3) Dalam hal setelah dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon dinyatakan negatif atau sembuh dari COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Jangka waktu penelitian administrasi Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

(5) Dalam hal jangka waktu penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melewati jadwal penetapan dan pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan jadwal penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(6) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(7) Pengundian nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdapat 1 Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari COVID-19 dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan; atau b. apabila terdapat lebih dari 1 Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari COVID-19 dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pengundian nomor urut di antara Pasangan Calon yang bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.

Atas dasar itu, kata Erdian, pihaknya masih menunda tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas, kesehatan, hingga penetapan terhadap Soekirman-Ryan. Dia menyebut tahapan yang tertunda bakal diikuti Soekirman setelah dinyatakan sembuh dari Corona.

"Ditunda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur COVID-19," ucapnya.

Pasangan Wiwik-Adlin maju ke Pilkada Sergai dengan dukungan PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, Hanura, dan Demokrat. Koalisi tersebut memilik total 33 kursi di DPRD Sergai.

Wiwik merupakan Wakil Bupati Sergai saat ini. Pasangannya, Adlin, merupakan putra Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.

Sementara itu, Soekirman-Tengku Ryan mendaftar dengan dukungan NasDem, PKS, dan PAN. Koalisi ini memiliki total 12 kursi di DPRD Sergai. Soekirman merupakan Bupati Sergai saat ini. Pasangannya, Tengku Ryan, merupakan putra mantan Gubernur Sumut (Gubsu) Tengku Erry Nuradi. (Dc)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini