Peredaran 52 Kg Sabu dan 323.000 Ekstasi, Saksi Pedagang Sebut Suami Hanisah Ditodong Pistol Saat Belanja

Sebarkan:




Para saksi saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sidang lanjutan perkara peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 Kg dan 323.000 butir pil ekstasi atas nama Hanisah alias Nisa binti Abdullah (almarhum) dan kawan-kawan (dkk), Kamis (29/2/2024) di Cakra 5 PN Medan tidak ‘sepanas’ pekan lalu.


Giliran Kepala Lingkungan (Kepling) VIII, Kelurahan Sunggal Marjoni, petugas satuan pengaman (satpam) Komplek Sunggal Point Muklis dan pekerja toko bahan pokok (kelontong) ‘Subur’ di Pasar Tradisional Sunggal Fajar Manurung, sekaligus didengarkan keterangannya sebagai saksi.


Ketiganya turut menyaksikan keempat terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Azis, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus dan Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (almarhum) diamankan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di sekitar Pasar Tradisional Sunggal, Selasa (2/8/2023) lalu.


Setelah diperintahkan hakim ketua Abdul Hadi Nasution, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rizkie Andriani Harahap didampingi Risnawati Ginting kemudian memperlihatkan satu demi satu terdakwa yang dihadirkan lewat sambungan Zoom alias online.


Saksi penjaga toko kelontong itu pun menunjuk wajah terdakwa Al Riza alias Riza bin Amir Azis, yang juga suami Hanisah.


“Jadi keterangan saksi dicabut? Yang diamankan salah seorang anggota tim BNN saat berbelanja di toko yang saudara jaga adalah Al Riza. Bukan (terdakwa) Mustafa?” cecar hakim ketua dan diiyakan saksi.


Ditodong Pistol


Saat dicecar Abdul Hadi Nasution, saksi mengaku yang melayani terdakwa Al Riza membeli plastik putih kemasan 1 Kg, plastik tembus pandang sama lakban. “Pas mau bayar ke toke tiba-tiba abang itu ditodong pakai pistol. Kau diam di situ. Jangan bergerak,” kata saksi menirukan ucapan petugas BNN yang mengamankan terdakwa Al Riza.


Terus orang yang menodongkan pistol itu menelepon kawannya yang lain dan dibawa pergi. Saksi mengaku gak peduli ke mana terdakwa dibawa tim petugas karena fokus melayani pembeli.


Kepling VIII, Marjoni menerangkan, Selasa pagi (2/8/2023) itu dia dipanggil saksi Muklis yang duduk di sebelah kanannya. “Pak tolong ke Sunggal Point ada masuk narkotika,” kata saksi kepling menirukan ucapan satpam Muklis.


Setiba di depan rumah toko (ruko) Nomor C8 saksi melihat seratusan bungkusan dipajang diduga berisi narkotika di depan ruko. “Ada bungkusan plastik dan kertas. Dibuka semuanya. dipajang di halaman ruko. Lebih kurang 100 bungkusan berwarna kuning, abu-abu, ada juga bungkusan kotak. Petugas BNN pakaian preman.


Sempat juga nanya, Pak ada surat tugas? Terus ditunjukkan lewat HP. Keempat terdakwa duduk keadaan tangan diborgol,” urainya.


Mobil


Sementara saksi Muklis menerangkan dirinya disuruh petugas yang melakukan penangkapan terhadap keempat terdakwa untuk memanggil kepling. Namun saat mau mengantar anaknya ke sekolah menggunakan sepeda motor, saksi sempat melihat 3 orang turun dari mobil jenis Double Cabin. 


Saksi sempat melihat terdakwa Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (almarhum) sedang menutup pintu ruko Nomor C8. “Dia pekerja di ruko. Pemiliknya bukan dia tapi pak Hendro. Dia punya kunci sama gembok ruko. Barang-barangnya ada di ruko itu. Keempat terdakwa berjalan keluar komplek. Ada mobil Toyota Avanza putih menunggu mereka Pak,” kata saksi kepada hakim ketua


Ketika dicecar JPU Rizkie Andriani Harahap, saksi satpam kemudian meralat keterangannya. Mobil jenis Double Cabin yang di dalam ruko warna putih. Sedangkan mobil Avanzanya warna silver. Abdul Hadi pun melanjutkan persidangan pekan depan.


Pengembangan


Dalam dakwaan diuraikan, tim BNN RI yang lebih dulu mengamankan keempat terdakwa kemudian melakukan interogasi. Narkotika yang diamankan tersebut dikendalikan terdakwa berparas jelita kerap hedon di media sosial (medsos), Hanisah.


Tim dari Medan kemudian menghubungi tim yang berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) untuk melakukan pengembangan. Terdakwa Hanisah menyusul diamankan dari kediamannya di Jalan Pulbaket, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Bireuen.


Atas keterangan Hanisah, tim BNN RI kemudian mengamankan terdakwa lainnya, Maimunah sebagai penyedia barang di kawasan Kota Langsa. 


Hanisah dkk dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini