Jual Satwa Dilindungi Jenis Belangkas, JPU Hadirkan 2 Saksi Ditpolairud Polda Sumut

Sebarkan:

 


Dua saksi dari Ditpolairud Polda Sumut saat didengarkan keterangannya. (MOL/Ist)



MEDAN | Giliran 2 saksi dari Ditpolairud Polda Sumut dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Gomgoman Simbolon dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana menjual satwa dilindungi jenis belangkas sebanyak 180 ekor atas nama terdakwa Suhar.


Menurut  Rudi Kurniawan dan Sebastian Veron Jawak, Kamis (6/3/2023) di Cakra 5 PN Medan, perkara warga Dusun III, Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang tersebut atas pengembangan terhadap Irwansyah Barus (lebih dulu disidangkan dan sudah divonis bersalah di PN Medan).


"Kemudian kami melakukan pencarian terhadap Suhar Yang Mulia. Terdakwa kami amankan dari rumahnya di kawasan Hamparan Perak, Deliserdang," papar Rudi. 


"Terdakwa membeli belangkas dengan harga Rp25 ribu sebanyak 2 kali Yang Mulia. Pertama, 80 ekor dan kedua 100 ekor. Pengakuan terdakwa belangkasnya akan dijual ke Aceh," ucap Rudi. 


Ketika dikonfrontir hakim ketua Oloan Silalahi, terdakwa berusia 52 tahun itu lewat sambungan zoom, membenarkan keterangan kedua saksi.


"Benar Yang Mulia, barang itu dari Irwansyah. Lalu kami jual karena ada penampungnya,"ucapnya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan guna mendengarkan saksi-saksi lainnya.


Setelah mendengar pengakuan dari terdakwa, Oloan Silalahi menunda sidang pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.


Pengembangan


Sementara Gomgoman dalam dakwaan menguraikan, Kamis (5/1/2023) melakukan pengembangan atas informasi dari masyarakat. Terdakwa sedang berada di Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.


Selanjutnya 3 saksi dari Ditpolairud Polda Sumut melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa sedang berada di dalam rumahnya dan membawa terdakwa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.


Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh satwa yang dilindungi jenis belangkas / ketam tapal kuda tersebut dari saksi Irwansyah Barus dengan cara membelinya (belangkas / ketam tapal kuda) dengan harga Rp25.000.


Pembelian dilakukan terdakwa sebanyak dua kali pada tanggal 16 Agustus 2022 sebanyak 80 ekor dan tanggal 26 Agustus 2022 sebanyak 100 ekor. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari instansi terkait dalam hal memiliki dan menjual belikan satwa liar jenis belangkas / ketam tapal kuda tersebut.


Belangkas / ketam tapak kuda dengan nama latin Tachypleus Gigas merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106 / MENLHK / SETJEN /  KUM.1 / 12 / 2018.


Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 6 / 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.


Suhar dijerat pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e juncto Pasal 40 ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2018. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini