BREAKING NEWS!! Kajari Padangsidimpuan Katim JPU, Mantan Kadis LH Provsu Dr Binsar Kembali Diadili

Sebarkan:




Tim JPU diketuai Dr Lambok Victor MJ Sidabutar (kiri) yang juga Kajari Padangsidimpuan (kiri) saat membacakan surat dakwaan Dr Binsar Situmorang dkk. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Kadis LH Provsu) Dr Ir Binsar Situmorang MSi MAP kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Binsar Situmorang dan rekanan Franky Panggabean selaku Wakil Direktur (Wadir) I CV Satahi Persada (SP) serta pengawas (konsultan) pekerjaan Dumaris Simbolon selaku Direktris Utama (Dirut) CV Sportif Citra Mandiri (SCM), masing-masing berkas terpisah didudukkan di bangku ‘pesakitan’ Ruang Kartika.

Pantauan awak media, sidang perkara korupsi kali ini berbeda dengan biasanya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar sebagai Ketua Tim (Katim) JPU didampingi anggota, Khairur Rahman Nasution (Kasi Pidsus) dan Batara Ebenezer (Kasubsi Penyidikan pada Seksi Pidsus).

Binsar Situmorang dan kawan-kawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan Anggaran (TA) 2020.

Dalam dakwaan diuraikan, Binsar Situmorang selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp1.349.955.607. CV SP kemudian ditunjuk sebagai penyedia jasa konstruksi dengan nilai Rp1.301.488.289,17. 

Sedangkan CV SCM sebagai konsultan dengan Dirut dengan nilai kontrak sebesar Rp.69.932.500. Dengan masa kerja selama 120 hari kalender mulai tanggal 11 Maret 2020 hingga 8 Juli 2020.

Terdakwa Franky Panggabean mengajukan Permintaan Pembayaran Uang Muka 30% sebesar Rp390.446.487. Di pihak lain, pada Februari 2020, terdakwa Dumaris Simbolon selaku Dirut CV SCM meminjamkan perusahaannya ke pihak lain, Teguh melalui saksi Fransiscus Hendra sebagai konsultan pengawas Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan.

“Agar seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak, maka terdakwa Binsar Situmorang dan saksi Franky Panggabean telah menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan tanggal 3 Juli 2020 yang ikut ditandatangani terdakwa Dumaris Simbolon sehingga memperkaya diri rekanan Franky Panggabean,” urai di hadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati.



Dokumen foto tim JPU diketuai Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar  (atas) dan ketiga terdakwa. (MOL/Ist)



Pembangunan IPAL Domestik di di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan tersebut tidak pernah dilakukan uji fungsi maupun training operator untuk memastikan apakah tabung IPAL tersebut berfungsi atau tidak. 

Tidak pernah dibuatkan Berita Acara Pengujian Fungsi atau uji Laboratorium yang menunjukkan IPAL tersebut dapat difungsikan atau air limbah yang keluar dari Tabung IPAL tersebut tidak mencemari lingkungan sekitarnya.

Selain itu, pihak sekolah selaku penerima manfaat pembangunan IPAL Domestik, tidak pernah diajari terkait pengoperasian IPAL tersebut dan hasil pekerjaannya gak pernah diserahkan kepada pihak sekolah. ”Sampai sekarang IPAL tersebut tidak dapat difungsikan atau sama sekali,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Tenaga Ahli Konstruksi atas nama Ir Victor Gangga Sinaga MEng Sc dari Universitas HKBP Nommensen tanggal 23 Juni 2023, berkesimpulan ditemukan adanya kekurangan volume maupun mutu dan IPAL tersebut, tidak berfungsi atau tidak dapat difungsikan.

Hasil Laporan Ahli Akuntan Publik Ribka Aretha And Partner, akibat perbuatan ketiga terdakwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. 

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Nani Sukmawati didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan ibnu Kholik melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. 

Diproses

Sementara pantauan awak media, tersangka BS juga sedang diproses dalam perkara korupsi terkait pengadaan IPAL Komunal di Pesantren Roihanul Jannah, Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU pada Kejari Mandailing Natal menjerat BS melakukan tindak pidana korupsi secara bersama FR selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan IPAL TA 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp587.704.949. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini