JAM Was Dr Ali Mukartono: Laporan terhadap Oknum Jaksa Masih Banyak, Peran Satgas 53 Vital

Sebarkan:

 


JAM Was Dr Ali Mukartono. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Dr Ali Mukartono menegaskan, hasil akuntabilitas publik terhadap Kejaksaan RI masih rendah. 


Berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kejaksaan RI mendapatkan nilai B dan laporan pengaduan terhadap oknum jaksa masih banyak, sehingga untuk menekan kedua hal tersebut, peran Satgas 53 sangat vital. 


Penegasan itu disampaikan JAM Was dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai  Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan RI, Rabu (26/10/2022) dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) di Grand Mercure Harmoni Jakarta.


“Saya urut dari hasil survei tahun ke tahun oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2019, Kejaksaan tidak masuk 10 besar. Lalu tahun 2020, Kejaksaan berada di peringkat ke-6.


Awal tahun 2022 kita naik ke peringkat 4. Selanjutnya pada Oktober 2022, kita berada di urutan 3 dan ini adalah hasil potret dari luar. Bukan menilai diri sendiri," tegasnya.


Selanjutnya dalam survei khusus penegakan hukum di berbagai lembaga, pada tahun ini Kejaksaan menempati posisi 1 dan tentunya hal ini menjadikan jajaran Adhyaksa harus berkinerja lebih baik, sebab jauh lebih mudah meraih daripada mempertahankan,.


Satgas 53


Dalam kesempatan tersebut  Ali Mukartono menyampaikan rekam jejak khusus mengenai keberadaan Satgas 53 terkait dengan penegakan disiplin, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela.


Data jumlah kasus yang ditangani Satgas 53 dari tahun ke tahun antara lain, penjatuhan hukuman disiplin mulai tahun 2020 sebanyak 130 kasus. Pelanggaran disiplin di tahun 2021 (209 kasus). Selanjutnya di tahun 2022 (131 kasus). 


"Maka dari itu, peran Satgas 53 bukan saja sebagai penegak integritas tetapi juga penegak terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana tugas wewenang Satgas 53 yaitu melakukan deteksi dini terhadap oknum kejaksaan yang melakukan pelanggaran.


Melakukan klarifikasi dengan pengumpulan data dan keterangan atas laporan dan pengaduan masyarakat, dan selanjutnya Tim PAM SDO mengamakan oknum yang melakukan tindakan indisipliner," urainya.


JAM Was menambahkan, ke depan harus ada pemisahan administrasi terkait waktu Tim PAM SDO bergerak melakukan tindakan pengamanan dan Satgas 53 beroperasi karena personilnya merupakan orang yang sama. 


Sedangkan pengawasan hanya turut dalam kegiatan Satgas 53. JAM-Pengawasan berharap keberadaan Satgas 53 justru bergerak dalam rangka pencegahan sehingga meminimalisir adanya tindakan indisipliner oknum Kejaksaan RI.


Bukan Cari Kesalahan


“Satgas 53 ini bukan mencari-cari kesalahan tetapi lebih pada deteksi dini dalam rangka mitigasi antisipasi permasalahan yang muncul. 


Pada kesempatan ini, perlu adanya parameter yang jelas ketika kita menindak anggota yanh sedang diperiksa dan saya juga melihat struktur belum jalan maksimal dan ke depan perlu komunikasi dan kolaborasi yang jelas dan tegas,” pungkas Ali Mukartono.


FGD diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan Kejaksaan RI secara daring dan luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Demikian Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya.


Bentukan Jaksa Agung


Sementara informasi lainnya dihimpun, Satgas 53 bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin bertugas didasari Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020. Anggota dari tim ini berjumlah 31 orang dan telah dilantik pada 28 Desember 2020 lalu.


Pembentukan tim Satgas, dilakukan setelah Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rapat Kerja RI tahun 2020 yang meminta agar pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan lebih diperkuat. Hal itu lantaran Korps Adhyaksa dianggap sebagai wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat internasional.


Nama Satgas tersebut terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Beleid itu, dianggap Jaksa Agung berisi berbagai macam muatan kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.


Satgas ini berbasis di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Mereka terdiri dari personel gabungan antara Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAM Intel), Jaksa JAM Was dan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum).


Dalam hal ini, Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lain. Adapun susunan keanggotaan Satgas 53 bersifat ex officio. (ROBERTS/Kps)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini