Istri Jadi Korban KDRT, Oknum Dekan Fakultas Kedokteran Methodist Dituntut 10 Bulan Penjara

Sebarkan:

 



Terdakwa dr Eka Samuel Parulian (tidak dilakukan penahanan) saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dokter spesialis kandungan Eka Samuel Parulian Hutasoit dikenal sebagai Dekan  Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Methodist Indonesia di Medan, Selasa (25/10/2022) di Cakra 4 PN Medan dituntut agar dipidana 10 bulan penjara.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Medan Paulina menilai terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 49 huruf a UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Yakni dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya.


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi pun menunda persidangan pekan mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


KDRT Psikis


Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu saksi korban Leonida Manurung, tidak lain mantan istrinya menerangkan dirinya sebagai korban KDRT secara psikis yang sudah berlangsung cukup lama.


"Saya sampai ketakutan Pak hakim. Kami sudah cerai tahun 2021. Dia suka marah-marahin Saya, bahkan di depan anak-anak juga kerap marah-marah. Kalau bicara nadanya tinggi, suara keras untuk hal sepele. Misalnya menanyakan pakaiannya yang gak nampak," katanya menjawab pertanyaan hakim anggota Ahmad Sumardi.


Sempat Dimaafkan


Mantan istri terdakwa pun mengungkapkan kalau dirinya pernah diselingkuhi terdakwa dokter spesialis kandungan tersebut. "Dari chat ponsel dan bill dia sama kawan-kawannya," urainya. Namun demikian saksi korban mengaku telah memaafkan 'kekhilafan' mantan pujaan hatinya itu.


"Maksud saudara dengan kelakuan terdakwa ini sering marah-marah untuk menutupi kesalahannya ada hubungan dengan perempuan lain sehingga walaupun tidak ada kekerasan secara fisik tapi saudara menderita secara psikis," tanya Ahmad Sumardi dan diiyakan Leonida Manurung.


Tumor Otak


Setelah beberapa saat terdiam, Leonida Manurung pun membuka dugaan sumber masalah terdakwa kerap marah-marah kepadanya sejak 2019 lalu. Walaupun hanya persoalan baju yang tidak nampak di tempat biasa.


"Mungkin karena Saya sempat menderita penyakit tumor otak Yang Mulia. Masih proses penyembuhan. Banyak lupa. Perlu saya diajari lagi.


Kalau dia minta (hubungan suami istri) sering Saya tolak. Karena di memori Saya dia (terdakwa Eka Samuel Parulian Hutasoit)  itu suka marah-marah," timpalnya.


Klimaksnya, sejak saksi korban berangkat ke Manado untuk keperluan perkuliahan anak mereka bernama Felix.


"Dia (terdakwa) tahu aku.berangkat ke Manado untuk kepentingan sekolah anak. Tapi selama 6 bulan Saya tidak dinafkahi Yang Mulia. Saya hidup dari uang tabungan dan uang bantuan keluarga Saya," ucapnya. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini