DELISERDANG | Para pedagang kaki lima (PKL) Pajak Gambir, Jalan Pasar 8 Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara benar-benar tak mendukung program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang.
Buktinya, pada Kamis (14/12/2023), para PKL diduga dibantu warga bayaran menolak petugas Satpol PP Deliserdang yang akan memagar parit dan pinggir jalan guna menghindari kemacetan yang selama ini sangat meresahkan warga.
Tak hanya menolak kehadiran Satpol PP, para PKL juga memblokir jalan dengan membakar ban di badan jalan, sehingga warga Pasar 8 sangat terganggu.
BAKAR: Warga membakar ban di badan jalan.Amatan wartawan, ratusan PKL dan warga sejak pagi sudah berkumpul di lokasi. Sebagian membawa kayu dan batu. Takut terjadi kerusuhan besar, petugas Satpol PP akhirnya menghentikan pemagaran.
Hingga sore hari, situasi masih memanas.
Rina, salah seorang warga Jalan Pasar 8 sangat kecewa dengan ulah PKL yang dinilai hanya mencari keuntungan pribadi. "Kami sudah lama tersiksa karena jalan selalu macet dan jorok," ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, PKL seharusnya memikirkan ribuan nasib warga Jalan Pasar 8 yang selama ini jadi korban kemacetan. "Kami tidak melarang mereka cari makan, tapi jaga dululah kenyamanan warga," tambahnya.
Hal yang sama dikatakan Rudi, bahwa persoalan PKL Pajak Gambir sudah lama, namun tak ada penyelesaiannya.
Ia mengaku senang setelah Pemkab Deliserdang melalui Dinas PU akan memagar pinggir jalan guna menghindari kemacetan. "Saya senang bahwa lokasi tersebut akan di pagar untuk menghindari kemacetan. Namun anehnya para PKL menolak dan melawan," ujarnya.
Ia berharap Pemkab Deliserdang tetap melakukan pemagaran demi kenyamanan ribuan warga di Pasar 8 hingga ke Desa Sei Rotan.
"Ini kan jalan umum, tapi pedagang seenaknya berjualan hingga ke badan jalan. Kami meminta penegak hukum menyelidiki adanya dugaan badan jalan disewakan oleh seseorang yang mau mencari keuntungan sendiri tanpa mempedulikan orang lain," harapnya.
PKL dan pemilik kios dinilai tak mempedulikan pertemuan yang dilakukan dengan Camat Percut Sei Tuan A Fitriyan Syukri S.STP, M.Si di ruangan camat beberapa waktu lalu.
Camat dengan tegas mengatakan kepada pemilik kios dan kuasa hukum pedagang, bahwa pemagaran akan dilakukan sesuai program Pemkab Deliserdang.
"Kami sudah berulangkali meminta pedagang untuk tidak menggunakan parit dan badan jalan untuk berjualan, tapi selalu tak didengarkan. Untuk itu pemagaran harus tetap dilakukan guna menjaga kenyamanan warga Jalan Pasar 8," ujarnya.
Tambah Camat, di Jalan Pasar 8 tersebut, ada beberapa pabrik yang turut jadi korban. Mobil-mobil mereka selalu kesulitan saat melintas di lokasi tersebut.
"Petugas parkir di lokasi tersebut ilegal. Kepolisian seharusnya mengamankan mereka," jelasnya. (tim)