Dokumen foto JPU Kejari Binjai Linda saat membacakan surat tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Dian Alfanur Matondang. (MOL/Ist)
BINJAI | Tak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa. JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Linda dalam persidangan offline, Rabu (27/12/2024) menuntut Dian Alfanur Matondang alias Komar agar dipidana mati.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa yang merupakan pengendali
narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4 Kg telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni melakukan atau turut serta dengan permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 4 Kg.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting saat ditanya awak media, malam tadi.
“Tak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa. Terdakwa merupakan narapidana (napi) juga terkait perkara narkotika yang mana pada saat diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut berada pada
Block B kamar 01 Lapas Kelas IIA Binjai.
“Persidangan dilakukan secara langsung atau tatap muka pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Binjai Jalan Jendral Gatot Subroto,” kata Adre.
Majelis hakim diketuai Mukhtar didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom melanjutkan persidangan, Rabu depan (3/1/2024) untuk penyampaian nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya, Salmam Sirait.
Persidangan berlangsung dari pukul 15.00 WIB dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen beserta Pengawal Tahanan Seksi Tindak Pidana
Umum (Pidum) beserta pihak Kepolisian.
Efek Jera
Tuntutan pidana maksimal tersebut, imbuh Adre Ginting, sebagai wujud nyata Kejari Binjai serius atau tidak main – main dalam melakukan penindakan pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Kota Binjai.
“Sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku / terdakwa tindak pidana narkotika lainnya serta meminimalisir peredaran narkotika di kalangan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (ROBERTS)