Dugaan Gratifikasi Beraroma 'Markus', Pidsus Kejati Sumsel Tahan Oknum Inspektur Pembantu

Sebarkan:




Dokumen foto beberapa saat sebelum tersangka EK dititip di Rutan
Kelas I Pakjo Palembang. (MOL/Ist)




PALEMBANG | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (18/12/2023) menetapkan oknum Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi berinisial EK menjadi tersangka penerima suap (gratifikasi) beraroma 'makelar kasus' (markus).


Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi Metro Online.Co lewat pesan teks, malam tadi.


"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria EK kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang dari tanggal 18 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024," urai Vanny Yulia. 


Dasar melakukan penahanan terhadap EK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHPidana. Yakni dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.


Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi.


"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, menyusul keluarnya Surat Penetapan tersangka EK dengan Nomor; TAP-20 / L.6.5 / Fd.1 / 12 / 2023 tanggal 18 Desember 2023," urainya.


Adapun modus operandinya , lanjutnya, tersangka mengatas namakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.


Juru Bicara Kejati Sumsel tersebut menambahkan, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.


Pria EK dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Subsidair, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih subsidair, Pasal 5 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 6 orang," pungkas Vanny Yulia. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini