Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung PSC 119 Dinkes Deliserdang

Sebarkan:

Dua Tersangka Ditahan Kejari Deliserdang 
DELISERDANG | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Deliserdang tahan dua tersangka kasus korupsi kegiatan pembangunan gedung PSC 119 kegiatan Dinas Kesehatan  Kabupaten Deliserdang tahun 2021.

" Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Lubukpakam, terkait  pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan oleh CV. Cemerlang Cahaya tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Mochamad Jeffri SH, M.Hum melalui Kasi Intel, Boy Amali SH di ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Deliserdang. Senin 27/11/2023.

Boy menjelaskan, bahwa penyedia atau kontraktor pelaksana bukan merupakan pemenang tender namun diserahkan (sub) kepada pihak lain.

Adapun dua tersangka kontraktor yang ditahan Asep Ali Syahputra (47) warga, Kelurahan Klambir V Kampung, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang dan Endry Irwanto ST (45) warga Jalan Pahlawan Dusun VI Desa Kedai Durian Kecamatan Deli Tua, Deliserdang.

" Tindakan ini adalah bagian dari Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang," Jelas Kasi Intel.

Informasi dihimpun, bahwa pada pembangunan Gedung PSC 119 yang dikerjakan oleh CV. Cemerlang Cahaya tidak sesuai dengan Bestek untuk beberapa item pekerjaan dalam kontrak. Mulai dari perencanaan hingga pengawasan yang fiktif.

Bahwa penyedia atau kontraktor pelaksana bukan merupakan pemenang tender namun diserahkan (sub) kepada pihak lain. Dan kedua tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Nomor: Print -05/L.2.14.4/Fd.1/11/2023 atas nama Asep Aly Syahputra sejak tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 di Lapas kelas IIB Lubukpakam dan Nomor Print -06/L.2.14.4/Fd.1/11/2023  dan atas nama Endry Irwanyo, S.T. sejak tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 juga di Lapas kelas IIB Lubukpakam.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka, diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau  mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 -16 Desember 2023.

Bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini