Pelaku Penganiayaan 2 Anak di Bawah Umur Dibebaskan Polsek Percut

Sebarkan:
PERCUT | Ditahan hampir 3 minggu, Ridwan alias Iwan (50), warga jalan Darmais 3 Desa Lau Dendang Kec Percut Seituan tersangka kasus pemukulan dua anak di bawah umur akhirnya ditangguhkan Polsek Percut Sei Tuan.

Kekecewaan Adi, pengusaha air galon isi ulang, warga Jalan Darmais 1 Desa Lau Dendang Kec Percut Seituan ketika mengetahui Iwan, pelaku penganiayaan pekerjanya yang masih keluarganya, Diki Amanda (15) dan Muhammad Rizki (15) pada Kamis (21/3/2019) lalu.

Hal itu bermula Kamis (21/3/2019) sekira pukul 20.00 Wib, Diki Amanda (15) dan Muhammad Rizki (15), pekerja di depot isi ulang air galon milik Adi, tiba tiba dipukuli Iwan saat ingin nengantar air galon ke warga daerah sekitar rumah Iwan.

"Yang satu dipukuli dan yang satunya lagi dicekik si pelaku dan di kampung itu, pelaku terkenal arogan," kata Adi.

Setelah kejadian tersebut, dihari yang sama kedua korban didampingi Budianto, orangtua salah satu korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Percut berdasarkan STTLP/824/K/III/2019/SPKT Percut.

Namun menurut Adi, saat melaporkan hal itu, kedua korban yang masih di bawah umur bukannya diserahkan kepada Unit Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPA) Polsek Percut, namun ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Percut.

"Kabarnya telah 4 hari dikeluarkan dari Polsek Percut, "ungkap Adi.

Kanit Reskrim Polsek Percut, Iptu MK Daulay ketika dikonfirmasi Jumat (19/7/2029) mengatakan berkas perkaranya di P19 ( dikembalikan untuk dilengkapi ) oleh Jaksa, jadi tersangka ditangguhkan penahanannya.

"Selanjutnya berkas perkara dilengkapi kembali dan dikirimkan kembali ke jaksa, berkas perkara tetap lanjut ke Jaksa Penuntut umum untuk disidangkan," ungkapnya. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini