Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina saat menyerahkan piagam penghargaan yang diterima manajemen PT SMGP. (IST) |
MANDAILING NATAL| BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina memberikan penghargaan kepada PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang beroperasi di Desa Sibanggor, Kabupaten Madina.
Penghargaan diberikan karena keikutsertaan PT SMGP berkontribusi pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Informal di Kabupaten Madina.
Penyerahan piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina diwakili oleh Doly Daulay selaku Account Representative kepada Manajemen PT SMGP yang diterima oleh Terry Indra (Kepala Teknik Panas Bumi PT SMGP) di Basecamp PT SMGP Purba Lamo, Kamis (16/11/2023).
Terry dalam keterangannya menerangkan, pada awal September 2023 lalu, pihaknya PT SMGP telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Kabupaten Madina.
Dimana dari perjanjian tersebut kata Terry, disepakati bahwa PT SMGP akan ikut berkontribusi pada Program Gerakan Nasional Lindungi Pekerja Rentan (GN-Lingkaran) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Hal ini memang sejalan dengan salah satu kewajiban Perusahaan terkait tanggung jawab sosial lingkungan. Program GN-Lingkaran ini memang merupakan salah satu opsi penyaluran dana CSR yang bisa kami lakukan, yang selama ini kebanyakan perusahaan menyalurkan CSR untuk kegiatan ataupun pembangunan fisik. Nah kali ini kami langsung memberikan perlindungan kepada si orangnya beserta dengan keluarganya," katanya.
Sementara itu, Doly Daulay selaku Account Representative dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina menyebutkan bahwa untuk saat ini masyarakat di Desa Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu hampir seluruh masyarakat yang berusia 15–65 tahun telah terdaftar sebagai peserta.
"Saat ini PT SMGP telah menyalurkan dana CSR-nya untuk ikut serta dalam Program GN-Lingkaran bagi desa Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu. Jadi masyarakat yang didaftarkan sebagai peserta aktif yaitu yang berusia 15-65 tahun pada saat didaftarkan pertama kali dan ini berarti sudah hampir seluruh masyarakat di kedua desa itu sudah terdaftar sebagai peserta," jelas Doly.
Doly juga menjelaskan pada Program ini masyarakat telah diikut-sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).
Bagi masyarakat yang telah berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Doly akan mendapatkan Jaminan pengobatan apabila terjadi kecelakaan kerja.
"Biaya pengobatan tersebut tanpa ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung sesuai kebutuhan medis. Dan apabila peserta tersebut meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka Negara akan memberikan beasiswa kepada ahli warisnya yaitu 2 orang anak bersekolah mulai dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan apabila Peserta meninggal dunia diluar hubungan kerja (tidak ada kaitan dengan pekerjaan) maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar 42 juta rupiah," jelasnya.
Pada acara penyerahan piagam penghargaan tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sibanggor Tonga dan Kepala Desa Sibanggor Julu beserta beberapa Staf dari PT SMGP. (Rl/Rul)