Gugatan Cakades Diris Menang, Masyarakat Huta Julu Minta Pemkab Madina Jalankan Putusan Pengadilan

Sebarkan:
Masyarakat Desa Huta Julu saat menunggu Bupati Madina pada Kamis (29/2) pagi, untuk meminta penjelasan mengapa putusan pengadilan terkait gugatan yang dimenangkan Cakades Diris belum juga dijalankan.

MANDAILING NATAL| Sejumlah masyarakat dari Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Madina mendatangi kantor bupati, Kamis (29/2) pagi.

Kedatangan masyarakat itu untuk menemui Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan ingin meminta penjelasan mengenai putusan pengadilan terkait gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Diris yang belum dijalankan.

"Kami ingin minta penjelasan kepada bupati, kenapa sampai sekarang gugatan Cakades saudara Diris yang telah keluar putusannya dari pengadilan negeri belum juga dijalankan," kata Abdurrahman, salah satu tokoh masyarakat Desa Huta Julu.

Ia mengatakan, akibat kondisi dan situasi yang terjadi, saat ini roda Pemerintahan Desa Huta Julu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Sampai sekarang BPD kami pun tak ada," ujarnya.

Mewakili masyarakat Huta Julu, mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ini meminta agar Pemkab Madina segera menindaklanjuti dan menjalankan putusan yang telah dikeluarkan pengadilan.

"Kami minta putusan pengadilan yang telah keluar agar dijalankan sebagaimana dengan mestinya," tegasnya.

Lantaran bupati tak berada di ruang kerjanya, masyarakat kemudian diarahkan menemui Sekda Madina, Alamulhaq Daulay di ruangannya.

Di hadapan Alamulhaq, masyarakat pun menyampaikan permintaannya. Sekda yang menanggapi mengaku bakal menindaklanjutinya. "Prosesnya segera kami tindaklanjuti," katanya. 

Ia menerangkan, langkah yang akan dilakukan terlebih dulu yakni melakukan rapat bersama Bagian Hukum dan Dinas PMD. Hal ini untuk mengetahui sudah sejauh mana proses yang dijalankan atas putusan tersebut.

"Kita jadwalkan Senin depan tanggal 4 Maret  dilakukan rapat," ujarnya.

Alamulhaq pun langsung menghubungi Kabag Hukum Pemkab Madina Munawar dan salah satu pejabat di PMD untuk segera mengundang pihak-pihak terkait yang diperlukan membahas persoalan putusan ini.

"Bikin undangan rapat ke mereka yang diperlukan hadir membahas persoalan ini," tegasnya dari sambungan seluler tersebut.

Untuk diketahui, Calon Kepala Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Diris sebelumnya dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas gugatannya kepada Bupati Madina H.M Jafar Sukhairi Nasution yang telah menetapkan dan melantik Nasiruddin sebagai Kades Huta Julu, Panyabungan Selatan pada Pilkades tahun 2022 lalu.

Pemkab Madina sempat melakukan upaya banding atas putusan PTUN Medan tersebut. Namun, pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan yang menangani banding dalam putusannya menguatkan kembali putusan PTUN Medan yang memenangkan gugatan Cakades Diris. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 73/G/2023/PTUN.MDN tanggal 13 September 2023, yang dimohonkan banding," demikian salah satu poin putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. (Rul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini