![]() |
Ilustrasi |
MEDAN | Diperkirakan sudah hampir dua bulan tim auditor bekerja untuk menentukan kerugian negara namun hingga saat ini hasilnya belum ada.
Akibatnya, kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2022 di SMAN 19 Medan jadi mengambang atau belum jelas.
"Hasil penilaian auditor sebagai bahan untuk menetapkan tersangka. Jadi karena hasil penilaian belum ada makanya kami belum bisa menetapkan siapa yang jadi tersangka," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belawan Daniel Setiawan Barus, Selasa (10/6/2025).
Berita sebelumnya, terkait dugaan korupsi dana BOS tahun 2022 di SMAN 19 Medan, penyidik Kejaksaan Negeri Belawan telah lebih satu kali memeriksa Kepala sekolah SMAN 19 Medan, Syahripal Putra dan beberapa orang saksi.
Sejak awal ditangani, kasus dugaan korupsi terhadap penggunaan uang negara ini menarik perhatian orang tua siswa dan murid sekolah negeri yang beralamat di Jalan Seruwe, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, itu.
"Kami sangat berharap kasus ini segera selesai dengan terang benderang dan kami selaku siswa sangat malu akibat hal ini," kata seorang pelajar SMAN 19 Medan, minta namanya tidak disebut.
Kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2022 di SMAN 19 Medan bergulir setelah Kejari Belawan melakukan penyelidikan penggunaan uang negara di sekolah itu sebesar Rp 5 M diantaranya dana SPP: Rp1.644.000.000, dana BOSP: Rp1.676.880.000 dan dana BOS: Rp1.676.880.000. (RE Maha/REM).