Kejari Serdangbedagai Musnahkan Barang Bukti dari 118 Perkara Pidana Umum

Sebarkan:

 

Kejari Sergai Rufina Ginting, Waka Polres Sergai Kompol Mukmim Rambe, Kadis Kesehatan dr Yonly, Katim BNNAKP M Pangaribuan musnakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
SERDANGBEDAGAI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini digelar di halaman parkir belakang kantor Kejari Sergai, Jalan Negara Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdangbedagai.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rio Batara Silalahi, serta Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, SH, MH.

Beragam jenis barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan ini. Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan menggunakan blender dan kemudian dikubur dalam tanah, sementara ganja dihancurkan secara menyeluruh. Barang bukti lainnya seperti besi dipotong menggunakan mesin pemotong, dan sejumlah barang seperti pakaian, kaca pireks, mancis, serta benda tajam dibakar hingga habis.

Dalam sambutannya, Rufina Ginting menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pemusnahan kedua yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025 oleh Kejari Sergai.

“Ini adalah pemusnahan kedua yang kami lakukan di tahun ini. Ke depan, kami rencanakan kembali kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum,” ujar Rufina.

Ia merinci bahwa dari total 118 perkara yang telah inkracht, mayoritas merupakan perkara narkotika sebanyak 70 kasus. Sisanya terdiri dari perkara perlindungan anak (13 kasus), pencurian (21 kasus), penganiayaan (3 kasus), kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT (2 kasus), pencabulan (1 kasus), pelecehan seksual (1 kasus), kepemilikan senjata tajam (2 kasus), pembunuhan (1 kasus), dan perkara lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 41 gram, ganja seberat 56 gram, 12 unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dalam kondisi terbakar, serta berbagai barang lain seperti pakaian, alat hisap sabu, dan senjata tajam.

Rufina berharap agar kerja sama lintas lembaga dan aparat penegak hukum terus terjalin dengan baik, sehingga penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai dapat berjalan semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Rio Batara Silalahi dalam laporannya menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh barang bukti ini telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan sesuai perintah eksekusi,” tegas Rio.

Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Sergai dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta memastikan barang bukti dari tindak pidana tidak disalahgunakan kembali.

Turut hadir dipemusnahan barang bukti Waka Polres Sergai Kompol Mukmim Rambe, Kadis Kesehatan dr Yonly, Katim BNNAKP M Pangaribuan, para Kasi, para jaksa, dan staf Kejari Sergai, perwakilan Pengadilan Negeri Seirampah. (HR/HR).





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini