Pemkab Madina Pastikan Tindak Lanjuti Putusan Pengadilan yang Menangkan Gugatan Cakades Huta Julu

Sebarkan:
Cakades Diris (dua dari kanan) bersama tim pengacaranya.

MANDAILING NATAL| Pemkab Madina memastikan putusan pengadilan terhadap gugatan Calon Kepala Desa (Cakades) Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan mengenai sengketa Pilkades akan ditindaklanjuti.

"Prosesnya segera kami tindaklanjuti," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Madina, Alamulhaq Daulay kepada perwakilan masyarakat Desa Huta Julu yang datang audiensi ke ruangannya, Kamis (29/2/2024).

Alamulhaq menerangkan, langkah yang akan dilakukan terlebih dulu yakni melakukan rapat bersama Bagian Hukum dan Dinas PMD untuk mengetahui sudah sejauh mana proses yang dijalankan mengenai putusan tersebut.
"Kita jadwalkan Senin depan tanggal 4 Maret  dilakukan rapat," ujarnya.

Di hadapan masyarakat Desa Huta Julu, Alamulhaq pun langsung menghubungi Kabag Hukum Pemkab Madina Munawar dan salah satu pejabat di PMD agar segera mengundang pihak-pihak terkait yang diperlukan.

"Bikin undangan ke mereka yang diperlukan untuk hadir membahas persoalan ini," tegasnya melalui sambungan seluler tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis pagi sejumlah masyarakat dari Desa Huta Julu mendatangi kantor Bupati Madina. Kedatangan mereka untuk menemui Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution.

"Kami ingin minta penjelasan kepada bupati, kenapa sampai sekarang gugatan Cakades saudara Diris yang telah keluar putusannya dari pengadilan negeri belum juga dijalankan," kata salah satu tokoh masyarakat Desa Huta Julu Abdurrahman.

Menurutnya, akibat kondisi dan situasi yang terjadi, saat ini roda pemerintahan di Desa Huta Julu juga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Sampai sekarang BPD kami pun tak ada," tambahnya.

Lantaran tak berhasil menemui bupati di ruang kerjanya, masyarakat pun kemudian menemui Sekda Madina.

Untuk diketahui, Calon Kepala Desa Huta Julu, Kecamatan Panyabungan Selatan, Diris sebelumnya dinyatakan menang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap gugatannya kepada Bupati Madina H.M Jafar Sukhairi Nasution yang telah menetapkan dan melantik Nasiruddin sebagai Kades Huta Julu, Panyabungan Selatan pada Pilkades tahun 2022 lalu.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin putusan PTUN yang dilihat Metro-Online di laman resmi PTUN Medan, Jumat (15/9/2023). 

Poin berikutnya dari keputusan itu yakni menyatakan batal atau tidak sah Petikan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 141/0767/K/2023, pada tanggal 27 Maret 2023, serta daftar lampiran Keputusan Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 141/0767/K/2023, pada tanggal 27 Maret tentang pemberhentian Kepala Desa/pejabat Kepala Desa serta pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih atas nama Nasiruddin di Pilkades serentak Kabupaten Mandailing Natal tahun 2022.

Atas putusan PTUN Medan tersebut, Pemkab Madina kemudian melakukan banding. Dan pada tanggal 19 Desember 2023 lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dalam putusannya menguatkan putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan Cakades Diris. (Rul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini