Baru Bebas dari Penjara, Agung Warga Purwosari Bawah Ditangkap Polsek Serbelawan dalam Kasus Sabu Sabu

Sebarkan:


SERBELAWAN | Wujud komitmen berantas narkotika, Polsek Serbelawan - Polres Simalungun kembali mengukir sukses meringkus diduga sindikat pengedar narkotika jenis sabu sabu dari wilayah hukumnya, Selasa malam, (3/6/2025) sekira pukul 19:30 WIB

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH memaparkan pelaku: Agung Santoso alias Agung alias Santo, 37, pengangguran, warga Dusun II, Desa Purwosari Bawah, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Agung, residivis kasus narkoba yang baru bebas menjalani hukuman penjara, 16 Mei 2025, lalu, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan dari Perkebunan milik PT. Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE), Blok 16, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, setelah dilaporkan warga yang sangat resah pada aktivitasnya yang mengulangi mengedar narkotika

Menyahuti keresahan warga, Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring  langsung mengerahkan Tim Pengintai melibatkan, Bripka Suhendri dan Brigadir Wayan Masrian, untuk menyelidiki aktivitas target di lokasi yang disebut warga 

Aktivitas pelaku terpantau di TKP dengan gelagat mencurigakan, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun langsung menyergap

"Saat disergap pelaku sempat membuang sesuatu dari tangan kirinya. Setelah diperintah untuk mengambil dan diperiksa, ternyata benda tersebut diduga berupa paket narkotika jenis sabu sabu," Ungkap Iptu Gunawan Sembiring seraya memaparkan hasil operasi pemberantasan narkotika ini

Hasil penggeledahan, Tim Opsnal menyita barang bukti berupa: satu (1) plastik klip ukuran sedang di duga berisi narkotika jenis sabu, dua (2) plastik klip ukuran kecil di duga berisi narkotika jenis sabu, satu (1) unit handphone merk Nokia warna hitam, satu (1) plastik klip bening kosong ukuran besar serta dua puluh enam (26) plastik klip bening kosong ukuran kecil

Berdasar temuan barang bukti ini menguatkan keterlibatan Agung dalam jaringan pengedar narkotika sehingga petugas meboyongnya ke Polsek Serbelawan untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun

"Pelaku sudah kita limpahkan ke Polres Simalungun untuk menjalani penyidikan lanjut guna pengembangan jaringan diatasnya  serta diproses hukum," Tandas Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring  menutup penjelasan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dommes Marbun

Iptu Gunawan Sembiring mengucapkan terimakasih banyak kepada warga yang proaktif mendukung kepolisian dalam pemberantasan narkoba dengan memberi informasi terkait aktivitas para pelaku narkoba

Diksempatan ini, Kapolsek menghimbau masyarakat agar tetap hati hati dan waspada atas ancaman dan bahaya narkotika. Laporkan kepada pihak kepolisian lewat Call Centre 110 bila mengetahui ada aktivitas kriminal seperti penyalahgunaan narkotika dan lainnya

Polsek Serbelawan tetap berkomitmen untuk memberantas narkotika dengan meningkatkan jadwal patroli untuk pengawasan wilayah yang dianggap rawan penyalahgunaan narkotika demi keamanan, Kenyamanan dan ketertiban masyarakat (Bay/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini