Dokumen foto. (MOL/Ist)
MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (24/10/2023) secara live menggelar program Jaksa Menyapa di Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TvRI) Sumut Jalan Putri Hijau Medan.
Tema kali ini mengusung tema, 'Penerapan Restorative Justice (RJ) dan Penyidikan Perkara Korupsi'.
Narasumber dalam kegiatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Kasi Penkum Kejati Yos Arnold Tarigan dan dipandu pembawa acara dari TVRI Sumut Keryawan Sembiring.
Ketika ditanya bagaimana teknis pelaksanaan RJ, apa manfaatnya kepada pihak yang berperkara, dan apakah programnya masih akan terus dijalankan, Kasi Penkum menimpali, bahwa RJ mulai digaungkan sejak keluarnya Perja No15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.
"RJ merupakan legacy atau kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis dari Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI dengan beberapa syarat yang mutlak yang harus dipenuhi
Di antaranya, si tersangka belum pernah dihukum, menyebabkan kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000 dengan maksud agar kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat kembali hidup serta dapat membangun keharmonisan kembali ditengah-tengah masyarakat," papar Yos.
Kebijakan penerapan RJ dalam perkara pidana yang digaungkan Jaksa Agung RI diharapkan akan menjadi Undang Undang (UU).
Dengan adanya Perja No 15 tersebut telah membuka ruang yang sah bagi tersangka dan korban untuk saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam di kemudian hari.
"Proses penerapan RJ ini juga dilakukan secara berjenjang mulai dari JPU sampai akhirnya ekspose perkara ke JAM Pidum, kalau disetujui maka perkaranya dihentikan, akan tetapi kalau tidak disetujui, maka perkaranya dilanjutkan sampai ke persidangan," tandasnya.
Kejati Sumut yang dipimpin Idianto berharap agar seluruh jajaran ke depannya dalam menjalankan tugasnya agar lebih mengedepankan hati nurani dan dalam upaya penegakan hukum lebih humanis.
"Sampai saat ini, Kejati Sumut sudah mendirikan 59 Rumah RJ yang berada dalam wilayah Kejati Sumut dan sudah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 122 perkara lewat pendekatan humanis, RJ," tandasnya.
Korupsi
Sementara dalam penanganan kasus korupsi di Kejati Sumut dilaksanakan sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Di mana penyelidikan dapat dilakukan atas dasar laporan masyarakat ataupun atas hasil pengembangan yang dilakukan oleh jaksa di Kejati Sumut.
Di bagian lain Juru Bicara Kejati Sumut itu menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang menangani sejumlah perkara korupsi di bidang Pidana Khusus yang sempat menarik perhatian publik.
Antara lain, perkara dugaan korupsi Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan tele yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp32.74 miliar.
Dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020 dan dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Yakni terkait Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun 2022 serta beberapa penyidikan lainnya yang akan disampaikan selanjutnya.
Kejati Sumut, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut tetap melaksanakan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan, bahkan setiap hari selalu ada kegiatan penyidikan tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, maka sesegera mungkin penyidik akan melimpahkan hasil penyidikannya kepada Pengadilan Tipikor di Medan.
"Kejati Sumut sampai saat ini dan setiap saat tetap melakukan pemantauan dan pencarian selama 24 Jam terhadap semua orang / tersangka / terpidana yang sudah dinyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya. (ROBS)