Motif Pungli Tewaskan Tahanan RTP Polrestabes Medan, Hukuman Bripka Andi Arpino dkk Diperingan jadi 8 Tahun

Sebarkan:

 



Majelis hakim diketuai Zufida Hanum saat membacakan putusan keenam terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Hukuman terdakwa atas nama Bripka Andi Aprino dan kawan-kawan (dkk) yang melakukan penganiayaan disertai penyiksaan menewaskan Hendra Syahputra, salah seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan secara virtual, Kamis (24/11/2022) di Cakra 8 PN Medan diperingan jadi 8 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Zufida Hanum dalam amar putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU pengganti dari Kejari Medan.

Hanya saja vonis yang dijatuhkan kepada Andi Aprino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya alias Aseng Kecil dan Hendra Siregar alias Jubal (berkas terpisah) masing-masing lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU.

Pada persidangan beberapa pekan lalu Pantun Marojahan Simbolon menuntut keenam terdakwa masing-masing dituntut agar dipidana masing-masing 10 tahun penjara.

"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," urai hakim ketua didampingi Eliwarti dan Khamazaro Waruwu.

Yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasaan terhadap orang mengakibatkan kematian korban  Hendra Syahputra.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan tewasnya korban, sudah pernah dihukum dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. 

"Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan," urai Zufida.

"Banding Yang Mulia," kata para terdakwaa maupun PH mereka Intan Simanullang.


Pungli

Diberitakan sebelumnya, 8 orang dijadikan terdakwa atas tahanan terkait kasus dugaan asusila tersebut.

Hisarma Pancamotan Manalu, juga sesama tahanan di Blok G tersebut lebih dulu disidangkan di PN Medan divonis 8 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa sati lagi, Leonard Sinaga selaku Kepala RTP Polrestabes Medan baru saja menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Dua saksi penyidik yang dihadirkan di persidangan mengungkapkan kuat dugaan motif tewasnya korban di sel Blok G dikarenakan almarhum tidak menyanggupi 'tradisi' uang kebersamaan sesama tahanan alias pungutan liar (pungli).

Peran Bripka Andi Arvino (sebagai kepala kamar / sel-red) lainnya adalah memberikan fasilitas telepon seluler kepada korban. Hendra Syahputra sempat berkomunikasi dengan adiknya meminta agar disediakan uang kebersamaan Rp2 juta. Namun tidak bisa disanggupi.

Koordinir

"Izin Yang Mulia. Kami ingin penegasan dari saksi berdua. Artinya, ada yang mengkoordinir 'tradisi' uang kebersamaan terhadap tahanan?" cecar JPU dari Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon.

Kedua saksi penyidik kemudian mengatakan, kebetulan Aipda Leonard Sinaga yang pertama kali berkomunikasi dengan korban sebelum dimasukkan ke sel Blok G karena disangka melakukan tindak pidana asusila. 

Selain melakukan pemukulan, keenam terdakwa juga membenarkan adanya tindakan penyiksaan terhadap korban dengan dipaksa masturbasi memakai balsem dikarenakan pihak keluarga tidak memberikan uang kebersamaan sesama tahanan. 

Korban Hendra Syahputra berulang kali dianiaya sesama tahanan dan akhirnya tewas di RS Bhayangkara Medan, Selasa (23/11/2021) lalu. (ROBERTS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini