MEDAN | Somsak Prombut, nakhoda Kapal Motor Penangkap Ikan berbendera negara jiran, Malaysia, Kamis (7/9/2023) di Cakra 8 Pengadilan Perikanan pada PN Medan diganjar pidana denda Rp250 juta.
Nakhoda warga negara (WN) Thailand tersebut diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (RI) melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan tanpa memiliki Izin Berusaha.
Majelis hakim diketuai Happy Efrata Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 26 Ayat (1) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana dakwaan pertama.
"Hal memberatkan, terdakwa melakukan penangkapan usaha perikanan tanpa memiliki izin dan merusak kelangsungan sumber daya ikan dan terumbu karang.
Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," urai anggota majelis hakim Sugeng Widodo.
Kapal penangkap ikan yang digunakan terdakwa bersama anak buah kapalnya (ABK) KM.KHF 2226 GT.68,80 berikut beberapa item isi kapal dan ikan hasil tangkapan seberat 271 kg dirampas untuk negara. Sedangkan 2 unit alat tangkap ikan jenis trawl dirampas untuk dimusnahkan.
Hanya saja vonis majelis hakim berbeda pada besarnya denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. Pada persidangan lalu, Somsak Prombut dituntut pidana denda Rp1 juta.
Dengan bantuan tenaga penerjemah, terdakwa menyatakan terima atas vonis denda Rp250 juta yang baru dibacakan majelis hakim.
"Banding Yang Mulia," kata JPU Endang Pakpahan di hadapan hakim ketua Happy Efrata Tarigan didampingi anggota majelis lainnya, Soniady Sadarisman.
Terpantau Radar
Dalam dakwaan diuraikan, Kamis malam, (1/6/2023) sekitar pukul 21.54 WIB lewat radar kapal penangkap ikan yang ditumpangi terdakwa bersama keempat ABK terpantau sedang berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia Selat Malaka pada posisi 040 15,905’ N - 0990 35,026’ E.
Tim petugas Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan KP HIU 08 pun bergerak ke lokasi ZEE RI perairan Selat Malaka.
Karena tidak memiliki izin melakukan penangkapan ikan alias ilegal serta menggunakan alat penangkap ikan terlarang berupa 2 unit jaring jenis trawl.
Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK dibawa ke Belawan untuk diserahkan kepada penyidik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan. (ROBERTS)