Surat DPO tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes (Pol) Bowo Gede Imiantio pada tanggal 29 Agustus 2024 serta suratnya telah ditembuskan ke Dirreskrimum Polda Sumut, Kapolres Jajaran Polda Sumut dan Kapolres Jajaran Polda Kalbar dengan nomor kontak penyidik 0812 5725 4803 atas nama Brigadir Prabowo Hatianto.
Dalam surat DPO nomor: DPO/47/VIII/2024/Dirreskrimum disebutkan, William Ngaserin lahir di Medan pada tanggal 4 Juli 1982 dan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sebagaimana dimaksud dalam LP/B/327/VIII/2022/ SPKT/ Polda Kalimantan Barat, tertanggal 23 Agustus 2022.
Dalam surat DPO tersebut juga disebutkan tersangka beragama Budha dengan ciri-ciri yakni tinggi badan sekitar 168 Cm, berat 71 Kg, rambut lurus warna hitam, bentuk tubuh kurus, warna kulit putih dan mata cipit serta hidung mancung.
Menanggapi surat DPO tersebut, korban, Suliati Tjiu, warga Jalan Purnama 2, Komplek Purnama Elok, Pontianak, Kalimantan Barat berharap penyidik Polda Kalbar dan Sumut berkolaborasi untuk menangkap tersangka.
"Tiga bulan lagi laporan saya ini berusia tiga tahun dan perjuangan saya untuk menuntaskan masalah ini cukup berat," katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan korban, seperti bolak balik menjumpai penyidik dan meminta bantuan kepada wartawan untuk memberitakan perkara yang sedang dilaporkannya.
"Namun sampai sekarang, upaya itu belum membuahkan hasil keadilan seperti yang aku harapkan. Walaupun begitu, aku masih berkeyakinan, di negara ini masih ada polisi yang mau membantuku menyelesaikan perkara ini," ujar ibu rumah tangga dan dan pemilik nomor telepon 0853 4501 2791 . (RE Maha/REM).