Saksi Fakta Turut Rekam Perkelahian Dihadirkan, Terdakwa Aditiya Bantah Dr AKBP Achiruddin Perintahkan Ambil Senpi

Sebarkan:

 


Saksi fakta Kashmal Salipu didengarkan keterangannya secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Saksi fakta lainnya, Kashmal Salipu yang turut merekam video perkelahian antara terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan (AAGH) dengan korban sesama mahasiswa, Ken Admiral, Kamis dini hari (21/12/2022) lalu di depan rumah orang tua terdakwa dihadirkan tim JPU.


Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Rahmi Shafrina koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) untuk menghadirkan saksi secara zoom, Senin (7/8/2023) di Cakra 8 PN Medan.


Saat dikonfrontir hakim ketua Nelson Panjaitan, terdakwa membantah beberapa poin keterangan saksi yang dikenalnya sejak di bangku Kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut.


"Pertama, Saya tidak ada menyuruh mengejar mobil Ken di dekat SPBU Yang Mulia. Justru Saya yang disuruh Kashmal Salipu. Hantam, Dit," katanya menirukan ucapan saksi.


Yakni peristiwa awal dekat SPBU di kawasan Jalan Ring Road, beberapa jam sebelum korban Ken Admiral dan teman-temannya mendatangi rumah orang tuanya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia. Itu makanya terdakwa memukul kaca spion mobil korban.


Kedua, kedatangan korban dan teman-temannya tanpa ucapan salam dan tiba-tiba ribut menantang AAGH berduel. Terdakwa bahkan diperlakukan teman-teman korban. Ketika dia di bawah, dibiarin dipukuli. Saat dia di atas tubuh korban, seolah mau dilerai.


"Tidak fair Yang Mulia. Selain itu, tidak ada ayah Saya (AKBP Achiruddin Hasibuan, terdakwa perkara pembiaran penganiayaan) menyuruh Niko (abangnya) untuk mengambil senjata api (senpi laras panjang).


Dari awal keterangan para saksi (teman-teman AAGH) oleh penyidik di Polda Sumut diarahkan Yang Mulia. Padahal tidak ada ayah Saya menyuruh.


Demikian juga dengan saksi Niko, tidak ada disuruh (AKBP Achiruddin Hasibuan) merekam perkelahian kami. Cuma disuruh ambil HP Yang Mulia," tegasnya. Ketika dipertanyakan kembali, saksi lewat layar monitor zoom menimpali, tetap pada keterangannya.


Sedangkan keterangan lainnya seperti saksi korban didampingi teman-temannya yang menantang terdakwa untuk berduel di depan rumah orang tuanya dan dia berhenti memukuli dikarenakan Ken meminta ampun. Bukan karena ada yang melerai. 


Demikian juga keterangan saksi mengenai AAGH turut mengalami luka gusi berdarah dan kelopak mata bagian bawah mengalami luka cakaran, buat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan dan bersama-sama ke rumah sakit untuk visum, dibenarkan AAGH.


Memanas


Di penghujung sidang suasana langsung memanas ketika salah seorang tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Ali Piliang memohon majelis hakim agar menghadirkan saksi penyidik yang membuat BAP para saksi fakta notabene adalah teman-teman AAGH.  


"Mohon dihadirkan saksi penyidik Yang Mulia. Perkara ini telah menjadi konsumsi publik. Seolah anak orang hebat menghantam orang gak punya. Rupanya perjalanan selanjutnya sampai ke pengadilan?


Ada pula Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seolah perkara hebat ini. Agar jadi pembelajaran. Kita buka faktanya seperti apa? Kecuali klien kami tanpa alasan main pikul. Faktanya adalah karena kesilapan karena ditantang duel seperti itu.


"Kenapa saksi 12 hingga 19 hari tidak dipulangkan? Faktanya adalah tidak ada satu pun saksi mereka yang diancam," tegas Ali Piliang.


Salah seorang anggota JPU Frianta Felix pun langsung mengajukan keberatan. "Keberatan Yang Mulia. Keberatan Yang Mulia. Tidak ada korelasinya dengan perkara ini," timpal Frianta.


Hakim ketua Nelson Panjaitan pun menengahi dan mempersilakan tim PH terdakwa membuat laporan terhadap para saksi penyidik. Tim PH juga diberikan hak pekan depan untuk menghadirkan saksi meringankan maupun ahli di persidangan bila ada," pungkas Nelson.


Sementara pada persidangan awal, tim JPU menjerat AAGH dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini