5 Tahun Buron, Tim Tabur Kejatisu Bekuk Tersangka Dugaan Korupsi Rp5,8 M Kegiatan PJJ di Nisel

Sebarkan:

 




MEDAN | Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin malam tadi (6/12/2021) berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp5,8 miliar berinisial NB.


Tersangka NB diinformasikan sudah 5 tahun berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)  terkait kegiatan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas SBM Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp2.411.647.891 dan Rp3,6 miliar pada 2013


Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asisten Intelijen (Asintel) Dwi Setyo Budi Utomo di Kantor Kejati Jalan AH Nasution Medan menjelaskan, tersangka NB berhasil dibekuk sekira pukul 19.00 WIB tadi, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan.


NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PJJ di Universitas SBM. yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan (Nisel). 


Asintel didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan menambahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan disebut-sebut mencapai Rp5.895.953.828. 


Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel.


Untuk penanganan lebih lanjut wanita berusia 36 tahun tersebut segera diserahkan ke Kejari Nisel. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini