Lagi-lagi PN Medan Perberat Hukuman Terdakwa Kurir Sabu, Warga Tanjungbalai Diganjar jadi 20 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Yusfrihardi Girsang (kiri) saat membacakan amar putusan. (MOL/Ist)



MEDAN | Lagi-lagi majelis hakim pada PN Medan, Selasa (22/8/2023) di Cakra 6 memperberat hukuman terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 Kg.


Thomson Jumadi Aruan lewat persidangan virtual akhirnya diganjar 20 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 6 bulan.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut) Maria FR Tarigan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, warga Gang Bawal, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat mengenai pemidanaan terdakwa. Thomson Jumadi Aruan yang sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. 

  

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.


Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya," urai hakim ketua.


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan.


Rp10 Juta


Dalam dakwaan disebutkan, Selasa (21/3/2023) sekira pukul  13.00 WIB  terdakwa saat di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia Kota Medan dihubungi seseorang bermarga Aritonang lewat sambungan telepon.


Untuk menjemput dan menerima sabu sebanyak 5 Kg di Kota Tanjungbalai, untuk selanjutnya dibawa ke Kota Medan dan akan diserahkan kepada orang lain yang informasi lebih lanjut akan diberitahujan Aritonang, dengan sandi angka '5'. Bila berhasil, Thomson Jumadi Aruan akan mendapatkan upah Rp10 juta.


Sore harinya terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum menuju Kota Tanjungbalai dan turun di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan dan melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum Sinar Sepadan menuju pusat kota.


Malam harinya seseorang menelponnya dan disambut dengan sandi angka '5'. Terdakwa diarahkan berangkat menuju Gang Intan Kel Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai untuk menerima sabu tersebut.


Tak lama kemudian seseorang mengendarai sepeda motor matik datang menemui terdakwa dan menyerahkan sabu 5 Kg yang dimasukkan ke dalam tas ransel.


Rabu dini hari itu juga (22/3/2023) sekira pukul 02.45 WIB, Bus KUPJ yang terdakwa tumpangi tersebut tiba-tiba berhenti  di Jalan SM Raja Km 6, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. 


Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang telah menanti bus ditumpangi terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 5 Kg di dalam tas ransel.


Diperberat


Sebelumnya, Senin (21/8/2023) dua sekawan, Muhammad Iqbal maupun Ricky Julianda alias Kiki (berkas terpisah), diganjar masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan.


Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan juga memperberat hukuman terdakwa kurir sabu seberat 1,03 kg atas nama Muhammad Nanda.


Terdakwa sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara, menjadi penjara seumur hidup. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini