Luhkum Upaya Pencegahan Korupsi, Kejari Medan Sambangi Sejumlah OPD di BPSDM Provsu

Sebarkan:

 


Kegiatan Luhkum tim Kejari Medan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di BPSDM Provsu. (MOL/Ist)


MEDAN | Guna mengupayakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (10/3/2023) menyambangi Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Provsu) di Jalan Ngalengko, Kecamatan Medan Timur. 


Tim Bidang Intelijen kejaksaan menggelar penyuluhan hukum (luhkum) dihadiri oleh 30 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Inspektorat di lingkungan Provsu. 


Narasumber dari Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting mengatakan bahwa kegiatan tersebut pihaknya memaparkan terkait peran dan fungsi Kejaksaan.


"Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pencegahan tindak pidana, dan pendampingan hukum terhadap instansi pemerintah," katanya.


Pengertian korupsi yaitu sebagai perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri / orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.  


"Ada 30 delik pidana korupsi dalam UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi perbuatan itu dikelompokkan menjadi 7 poi penting.


Yaitu kerugian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi," ucap Asepte. 


Pada sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara lugas oleh Asepte.


Di sisi lain, Sulastri Sriani selaku Analis Kebijakan Ahli Muda BPSDM Provsu mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejari Medan yang telah berbaik hati memberikan penyuluhannya di BPSDM. 


"Terima kasih telah meluangkan waktu dan memberikan pemahaman, semoga Allah SWT mencatat sebagai amal baik dan memberikan pahala yang berlipat ganda," pungkas Sulastri. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini