MEDAN | AKP Hapis Paesal Lubis, Selasa (29/2023) menjalani sidang perdana di PN Medan. Oknum perwira menengah (Pamen) Polri itu didakwa melakukan penggelapan senilai Rp3.751.322.024.
Yakni uang simpanan para anggota Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Primer Koperasi Polisi Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Poldasu).
"Iya. Sudah dibacakan tadi dakwaannya (terdakwa AKP Hapis Paesal Lubis). Usai pembacaan dakwaan dilanjutkan pemeriksaan 2 saksi.
Karena terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi)," kata JPU berparas jelita pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut itu seusai sidang.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Jumat (25/2/2022) lalu terdakwa selaku Ketua Primkoppol menjelaskan posisi kas sebesar Rp4.046,559,431,39 di rekening BSI.
Terdakwa yang mengikuti Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun tidak bersedia dan bersikeras untuk menjadi gelombang kedua.
Ketika diminta surat kuasa mengenai simpanan Primkoppol di rekening BSI, AKP AKP Hotlan Sihombing pun berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.
Pada April 2022 terdakwa Hapis Paesal Lubis mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sebesar Rp4.046,559,431,39. Di bulan berikutnya tidak ada lagi dikirimkan rekening koran.
AKP Hotlan Sihombing bersama Aipda Roni mengecek kebenaran saldo di SBI Iskandar Muda mamun pegawai bank meminta agar lebih dulu mendapatkan surat kuasa dari ketua koperasi yang baru terpilih. Tertanggal 14 Juni 2022 dilakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa dan terpilih AKP Hotlan Sihombing sebagai Ketua.
Setelah disurati, pihak BSI memberikan jawaban bahwa rekening koran atas nama Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sebesar Rp.6.000.000. Tidak ada sampai miliaran rupiah.
Kerjasama
Belakangan diketahui, tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota / pengawas Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut, terdakwa melakukan kerjasama dengan Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal, Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, pengelola konveksi senilai Rp1.880.000.000.
Dengan Jeri Fauzan untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai, Medan Polonia (Rp210 juta). Kerjasama dengan Darmansyah Sitepu (Rp240 juta).
Dengan Arifin untuk pengurusan tanah di Marelan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan (Rp250 juta). Terdakwa AKP Hapis Paesal Lubis) juga menanamkan investasi ternak ikan nila di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan (Rp120 juta)
Selanjutnya Salmon Sihombing selaku auditor menemukan kerugian yang dialami Primkoppol Sat Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 mengalami kerugian sebesar Rp3.751.322.024.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 372 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 374 KUHPidana. (ROBERTS)