Pengakuan Mencengangkan Bupati Nonaktif H Buyung: Pembangunan RSUD Aek Kanopan Itu Misi Saya Waktu jadi Petahana

Sebarkan:



Giliran Bupati Labura nonaktif Kharuddin Syah Sitorus (monitor kiri) didengarkan keterangannya sebagai saksi dengan terdakwa yang juga mantan stafnya, Agusman Sinaga (monitor kanan). (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Pusaran perkara pemberian suap Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Kharuddin Syah Sitorus melalui stafnya, Agusman Sinaga kepada salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yaya Purnomo, Senin petang (8/3/2021) mencapai titik klimaks di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Mantan bupati akrab disapa H Buyung itu ketika ditanya tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimotori Budhi S sebagai saksi atas terdakwa Agusman Sinaga, selaku Kepala Badan Perencanaan dan pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labura pun menyampaikan pengakuan mencengangkan. 


Menurutnya, pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru merupakan janji politiknya sebagai pertahanan pada Pilkada 2016-2021 lalu.


"Pembangunan RSUD Aek Kanopan itu misi Saya waktu jadi Petahana di Pilkada 2016 lalu Yang Mulia. Masyarakat kan butuh rumah sakit itu. Untuk berobat ke Medan kan jauh. Jadi saya percayakan aja semua itu ke pak Agusman Sinaga dan pak Habibuddin Siregar," ungkapnya dengan nada rada parau dari monitor sidang secara daring.


Saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada para stafnya bahwa RSUD Aek Kanopan yang baru sudah dibangun menggunakan Anggaran dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Labura. Makanya dia mengutus mereka (Agusman Sinaga dan Asisten I Setdakab Labura ketika itu Habibuddin Siregar-red) ke Jakarta.


"Kalau tidak ada itu uang Rp400 juta cita-cita untuk melanjutkan pembangunan rumah sakit baru tersebut terancam gagal. Saya tahu uang itu untuk Yaya Purnomo. Makanya kita usahakan dari para kontraktor," urainya di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe.


Termasuk untuk membeli mobil Toyota Innova Venturer untuk keperluan dirinya maupun rombongan perwakilan Pemkab Labura ketika di Jakarta, saksi Kharuddin Syah Sitorus juga mengakui berasal dari uang para rekanan.


Namun mantan orang pertama di Pemkab Labura ini mengaku tidak mengetahui secara persis berapa besaran uang yang diterima dari para kontraktor untuk pengurusan agar sejumlah usulan proyek di Pemkab Labura bisa ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan 2018. 


"Yang tahu itu Pak Agusman (terdakwa) dan Habibuddin Siregar. Saya tahu itu dari uang para rekanan saja Yang Mulia. Laporan yang ada ke Saya cuma pas bertemu dengan Pak Yaya dan dia meminta (komitmen fee) 7 persen," tegasnya.


Tim JPU pada KPK (kiri) saat mencecar Kharuddin Syah Sitorus sebagai saksi atas terdakwa Agusman Sinaga yang sama-sama mengikuti persidangan secara daring. (MOL/ROBERTS)


Agusman Membantah


Sementara ketika hakim ketua mengkonfrontir keterangan tersebut, terdakwa Agusman Sinaga justru membantah beberapa poin.


Menurutnya, saksi mengetahui siapa saja nama-nama rekanan yang dimintai uang untuk menutupi 'komitmen fee' yang diminta Yaya Purnomo guna memuluskan usulan sejumlah proyek di Pemkab Labura masuk dalam DAK APBN-P TA 2017 dan 2018.


"Pak Kharuddin juga yang mengenalkan Saya pada pemborong pak Ahong dan Saya tetap pada keterangan (bantahan) Saya Yang Mulia," tegas Agusman. 


Dalam kesempatan tersebut terdakwa Agusman juga menyampaikan rasa penyesalannya karena mau melaksanakan perintah saksi H Buyung.


Penyesalan serupa juga disampaikan Kharuddin Syah Sitorus karena kasusnya berujung di Pengadilan Tipikor Medan. Saksi juga mengaku belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim ketua Mian Munthe melanjutkan persidangan, Senin pekan depan (15/3/2021).


Terdakwa Agusman Sinaga maupun H Buyung dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atau  kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini