Vonis Kurir 27 Kg Sabu Orang Suruhan Popeye WN Malaysia Ditunda, Ini Alasannya

Sebarkan:

 


Dokumen foto Surungan Marusaha Siahaan yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Pembacaan vonis perkara narkotika atas nama terdakwa Surungan Marusaha Siahaan, 37, orang suruhan pria warga negara (WN) Malaysia kerap disapa Popeye (masuk dalam daftar pencarian orang / DPO), Selasa (10/5/2023) diinformasikan ditunda.


Sejumlah awak media tampak standby di PN Medan sejak pukul 11.00 WIB hingga menjelang petang, menunggu persidangan yang dipimpin Abdul Hadi Nasution disebut-sebut menggantikan posisi Abdul Kadir sebagai ketua majelis hakim yang telah bertugas di PN Semarang.


"Oh, perkara sabu yang 27 kilo itu. Ditunda (pembacaan vonisnya). Amar putusannya belum selesai kita buat," kata Abdul Hadi Nasution saat ditanya seusai bersidang di Cakra 5.


Mati


Sementara pada persidangan, Selasa (7/3/2023) lalu JPU pada Kejari Medan Muhammad Rizqi Darmawan menuntut terdakwa agar diganjar hukuman mati. Tidak ditemukan hal meringankan pada diri.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Surungan Marusaha Siahaan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 27 Kg yang berasal dari negeri jiran, Malaysia.


Suruhan Popeye


Muhammad Rizqi Darmawan dalam dakwaan menguraikan, Senin (24/10/2022) lalu terdakwa ditelepon Popeye esok harinya sampai di  Tanjungbalai untuk mengambil sabu dari seseorang. Popeye akan memberikan informasi lebih lanjut.


Surungan Marusaha Siahaan kemudian berangkat menggunakan Toyota Veloz warna hitam dan tiba sekira pukul 05.30 WIB. Sekira pukul 17.00 WIB terdakwa ditelepon seseorang mengaku orang suruhan Popeye untuk menyerahkan sabunya ke Terminal Tanjungbalai.


Usai menerima 20 kg sabu, terdakwa kemudian berangkat kembali ke Kota Medan. Malangnya, ketika memasuki pintu tol di Kota Tebingtinggi pukul 23.00 WIB mobil terdakwa tiba-tiba diberhentikan tim mengaku personil Satresnarkoba Polrestabes Medan. 


Ketika diinterogasi, pria tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut menyebutkan bahwa 20 kg sabu tersebut baru dijemputnya dari orang suruhan bernama Popeye.


Belakangan diketahui sisa penjemputan sabu beberapa hari sebelumnya masih ada disimpan di rumah terdakwa sebanyak 7 kg.


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang diamankan petugas petugas positif mengandung metamfetamin, populer disebut: sabu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini