Korupsi Rp32,5 M di KCP Bank Syariah Mandiri Perdagangan, Mantan Direktur PT Unitetra Diperiksa Maraton

Sebarkan:

 


Terdakwa Memet Soilangon Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram (kanan aras) dan tim JPU dari Kejagung bersidang secara vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Handoko, mantan Direktur PT Unitetra yang dihadirkan sebagai saksi oleh tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Simalungun diperiksa maraton petang hingga malam di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/7/2021).


Kesaksian Handoko untuk terdakwa Memet Soilangon Siregar (60), selaku Pejabat Direktur PT Tanjung Siram (TS) yang dijerat tindak pidana korupsi (tipikor) Rp32,5 miliar terkait kredit macet di KCP PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Kabupaten Simalungun.


Setelah sempat diskor menjelang maghrib, saksi kemudian dicecar tim JPU yang bersidang dari Gedung Kejagung lewat vicon teleconference (vicon) dengan poin-poin substansial.


Beberapa poin jawaban atas pertanyaan dari majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata terkesan bias. Berbeda dengan keterangan yang diberikan ketika diperiksa di Kejagung sebagaimana dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Saksi kemudian menegaskan bahwa keterangannya yang benar adalah sesuai di BAP. Yakni kondisi kebun sawit yang dijual kepada terdakwa Memet Soilangon Siregar pada 2009 lalu, masih baru belajar menghasilkan buah alias buah pasir.


Namun di bagian lain dia tidak mampu menjelaskan ketika dicecar tentang kekurangan Rp3 miliar dari hasil penjualan kebun terdiri dari 352 sertifikat tersebut kepada terdakwa.


Handoko hanya sebatas membenarkan kalau dirinya selaku Direktur PT Unitetra ketika itu, ada menerima transferan dana dari terdakwa Memet Soilangon Siregar, melalui PT TS sebanyak 2 kali. Yakni Rp7 miliar dan Rp22 miliar.


"Awalnya Pak Memet (terdakwa) berminat beli kebun Saya. Diberi hak dia survey (kebun sawit PT Unitetra) kemudian transaksi," timpalnya.


Hutan Produksi


Suasana persidangan pun berangsur memanas. Sebab sebelumnya menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi menyatakan bahwa status lahan yang dibeli dari seseorang bernama Amir sebesar Rp3,2 miliar, tidak ada masalah.



Handoko, mantan Direktur PT Unitetra saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



Sebab selama perusahaan menanami sawit di atas lahan di Desa Bagan Baru, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tidak ada masalah seperti teguran dari instansi terkait.


"Apakah ketika saudara diperiksa di kejaksaan ada diintimidasi?  Di BAP saudara menyebutkan mengetahui kalau lahan yang dijual kepada terdakwa adalah berstatus masuk Kawasan Hutan Produksi Terbatas.


Mana yang benar?" kata salah seorang tim JPU dari Kejagung bernada tinggi. Beberapa saat saksi tampak terdiam.


Handoko kemudian menyatakan bahwa keterangannya di persidangan lah yang benar. Dengan demikian keterangannya di BAP kejaksaan dicabut.


Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lainnya.


Kredit Macet


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa menggunakan lahan (kebun sawit) seluas 704,62 hektar ke KCP PT BSM Perdagangan pada 2019 lalu.


Setahu bagaimana, Dhanny Surya Satrya selaku Pejabat (Pj) Kepala Cabang (Kacab) KCP PT BSM Perdagangan (berkas penuntutan terpisah) tanpa ketentuan meloloskan pinjaman kepada terdakwa total sebesar Rp35 miliar.


Tanpa melalui progres dan tidak melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dhanny Surya juga sebagai Account Officer (AO) periode 2009 hingga 2010 menyetujui pencairan dana Fasilitas I sebesar Rp5 miliar.


Yakni untuk pembiayaan replanting serta perawatan tanaman kelapa sawit di Kebun Aek Kanan, Kabupaten Paluta, Provinsi Sumut.


Demikian halnya dalam pencairan kredit Fasilitas II untuk pembelian, rehabilitasi dan perawatan tanaman bunga sebesar Rp30 miliar.


Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kasus dimaksud dipastikan kredit macet. Akibat perbuatan terdakwa Memet Soilangon Siregar dan Dhanny Surya Satrya, negara dirugikan Rp32,5 miliar.


Memet dijerat dengqn dakwaqn primair,  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini