Korupsi Beraroma Markup Klaim Asuransi Poktan, Staf di Distan Sergai Dihukum 5,5 Tahun

Sebarkan:

 



Parlindungan Nasution lewat persidangan vicon divonis 5,5 tahun penjara. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Parlindungan Nasution, salah seorang staf di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (4/5/2023) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dihukum 5,5 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis juga dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada kejari Sergai dihadiri Lusiana Siregar.


"Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," urai As'ad.


Yakni turut serta melakukan, menyuruh melakukan, secara tanpa hak dan melawan hukum bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000 terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir / kerusakan. 


Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020 memang ada melakukan pengecekan kerusakan lahan kelompok tani (poktan), namun secara sampling dan melakukan klaim asuransi beraroma penggelembungan dana alias markup. 


Parlindungan Nasution seharusnya bersama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan - Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) seharusnya melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak.


UP


Oleh karenanya, warga Pematang Pasir, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. 


Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan yang baru dibacakan.


"Pikir-pikir. Kita lebih dulu melaporkan perkembangan sidangnya ke Pimpinan," kata JPU Luciana Siregar.


Vonis As'ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Sulhanuddin dan Ibnu Kholik lebih ringan dari tuntutan JPU. 


Imam Darmono sebelumnya menuntut Parlindungan Nasution agar dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar UP Rp764.600.000 subsidair 3 tahun penjara.


Bersama-sama


JPU M Akbar Sirait menjerat terdakwa Parlindungan Nasution melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Yuhda Hartas selaku Survey Klaim AUTP dan Administrasi   Survey AUTP   pada PT Jasindo di Cabang Medan (berkas terpisah). 


Serta saksi Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian pada PT Jasindo di   Cabang Medan (juga berkas terpisah). Peristiwa pidananya kurun waktu antara Januari 2020 sampai dengan Desember Tahun 2021 bertempat di Kantor Distan Kabupaten Sergai, Kecamatan Seirampah terkait pengajuan klaim asuransi poktan bukan berdasarkan fakta sebenarnya. 


Klaim asuransi bagi para poktan menyusul adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Asuransi Jasindo dengan Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI di tahun 2020 lalu.   


Bahwa kriteria peserta AUTP antara lain para petani tergabung dalam poktan, petani memiliki lahan maupun penggarap sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 ha / per pendaftaran per musim tanam (mt).


Harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan yang diutamakan adalah para petani yang mendapatkan bantuan pemerintah seperti KUR, Sarpras, Saprodi dan lainnya. Belakangan terungkap pengajuan klaim kerusakan lahan para poktan, tidak berdasarkan fakta sebenarnya dan beraroma markup. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini