Tim Intel Kejatisu Bekuk DPO Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi Deliserdang

Sebarkan:



Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (kiri) didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo (kanan) saat memberikan keterangan pers. (MOL/PNKUM KJTSU)


MEDAN | Tim Intelijen Kejati Sumut dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dipimpin langsung Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, Rabu (9/12/2020) berhasil membekuk salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan korupsi pada PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang.


Hal itu diungkapkan Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu didampingi Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, sore tadi di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.


Asran Siregar merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Deliserdang tersebut kurun waktu Januari 2015 hingga 10 April 2015.


"Tersangka kita tangkap di rumah anaknya di Jalan Tanjung Balai Lalang, Greenland Mencirim, Deliserdang, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kajati.


Kajati akrab disapa Tanu memaparkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor: Print-03/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 12 Juni 2019, tersangka ketika itu menjabat sebagai Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deliserdang.


Asran Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-2767/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019. Penggunaan keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang diduga kuat menimbulkan kerugian keuangan negara.


"Tersangka telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (25/7/2020) lalu namun tidak menghadiri panggilan. Kemudian kita buat lagi surat panggilan kedua dan ketiga. 


Tetapi yang bersangkutan tetap mangkir tanpa ada keterangan termasuk dari penasehat hukumnya. Hingga akhirnya Kejari Deli Serdang menetapkan tersangka sebagai DPO pada tanggal 5 Agustus 2020," papar Tanu.


Asran Siregar saat menjabat Kepala Cabang PDAM tahun 2015 tidak dapat mempertanggungjawabkan cek yang ditandatanganinya untuk pembayaran tagihan sebesar Rp1.195.741.180.


7 Tersangka


Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menambahkan,  dalam  kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Deliserdang telah menetapkan 7 orang tersangka dengan total kerugian negara Rp10,8 miliar.

 

Dari 7 tersangka, 5 di antaranya sudah putus di PN Tipikor pada PN Medan. Di antaranya,  Ahmad Askari, Bambang Kurnianto, Fahmiudin, Mustafa Lubis dan Lian Syahrul. 


tersangka sudah diserahkan ke Kejari Deli Serdang yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Deli Serdang Yos Arnold Tarigan untuk proses hukum lebih lanjut.


Sedangkan seorang tersangka lainnya yakni  Zainal Sinulingga sudah diterbitkan surat DPO-nya, pungkas Sumanggar. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini