Kurir 10 Kg Sabu, Warga Sunggal Dituntut Mati

Sebarkan:



Terdakwa M Yani mengikuti persidangan secara virtual dituntut pidana mati di PN Medan. (MOL/IST)


MEDAN | M Yani, warga Dusun II Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang  Provinsi Sumatera Utara, Selasa petang (8/12/2020) di ruang Cakra 3 PN Medan dituntut pidana mati.


Dari fakta terungkap di persidangan, JPU dari Kejari Medan Elvina Elisabeth Sianipar menyatakan, pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.


Yakni percobaan atau permufakatan jahat bersama saksi Syamsul Bahri dan saksi Ponisan (dilakukan penuntutan secara terpisah) tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 10 kg.


Tuntutan pidana maksimal tersebut menurut penuntut umum menyusul tidak ditemukannya hal yang meringankan pada diri terdakwa.


Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa.


Pengembangan


Sementara dalam dakwaan diuraikan, pada 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kg dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.


Dua hari kemudian sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri ketiban apes, diamankan petugas BNN dan menyita barang bukti sabu seberat 21,011 gram.


Selanjutnya petugas BNN melakukan interogasi. Keduanya mengaku bahwa mereka diperintahkan oleh Daeng (juga DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO) 10 bungkus plastik berisikan sabu seberat 10,622 gram yang dimasukkan ke dalam tas berwarna orange.

 

Sedangkan sabu seberat 10,349 gram lainnya diperintahkan agar diberikan kepada terdakwa M Yani alias Romi.  Sehingga total sabu yang mereka berikan kepada Jokowi dan terdakwa M Yusuf seberat 21.011 gram.


Tim BNN pun melakukan pengembangan. Dengan menggunakan mobil Daihatsu Luxio, petugas bersama Ponisan dan Syamsul Bahri berangkat menuju kediaman terdakwa.


Saksi Ponisan kemudian menghubungi terdakwa M Yani lewat telepon seluler (ponsel) dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu  terdakwa menghampiri mobil yang ditumpangi Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.


Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil langsung melakukan penangkapan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini