Klaim Asuransi Poktan di Sergai Rugikan Negara Miliaran, Hakim Cecar Tanggung Jawab Teknikal Manajer PT Jasindo

Sebarkan:

 



M Kaniksma selaku Teknikal Manajer PT Jasindo Medan (kanan) saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi berbau markup terkait pengajuan klaim asuransi kelompok tani (poktan) yang terkena dampak serangan banjir / kerusakan di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) TA 2020, Kamis (4/5/2020) berlangsung alot.


M Kaniksma selaku Teknikal Manajer (Kepala Unit teknik) pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Cabang Medan yang dihadirkan JPU pada Kejari Sergai Lusiana Siregar di Cakra 4 Pengadilan Tipikor, langsung dicecar majelis hakim.


Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar mempertanyakan tanggung jawab saksi yang memerintahkan kedua terdakwa, Yuhda Hartas sebagai petugas survey klaim dan administrasi survey Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020 dan Deniel Turnip selaku Agen Asuransi Kerugian poktan yang sawahnya terkena musibah banjir/rusak.


"Kan bisa saja ni. Berkas atau dokumen foto sawah poktan yang dilaporkan kedua terdakwa kepada saudara berada di Belawan atau daerah lain. Bagaimana saudara memastikan kebenaran data itu?


Bagaimana Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di PT Jasindo Cabang Medan? Apa diperbolehkan hanya menerima berkasnya begitu saja tanpa melakukan pengecekan objeknya di lapangan?" cecar hakim ketua Sarma Siregar.


Beberapa saat M Kaniksma pun tampak sempat terdiam. Saksi kemudian menimpali, dirinya diperkenankan melakukan pengecekan langsung ke lokasi sawah poktan atau hanya sebatas mengecek dokumen yang ditandatangani kedua terdakwa dan petugas lapangan dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sergai, lewat perangkat komputer.


"Pemahaman Saya, meyakini data atau dokumen yang telah ditandatangani (kedua terdakwa) dan petugas lapangan dari Distan Sergai sesuai fakta sebenarnya," kata saksi dan spontan Sarma Siregar pun sempat tampak saling bertatapan dengan kedua anggota majelis hakim Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar.


Dalam kesempatan tersebut hakim ketua dan kedua anggota majelis kembali mencecar ada tidaknya prinsip kehati-hatian yang dilakukan saksi selaku atasan dan pemberi perintah kepada kedua terdakwa.


"Dengar. Di BAP penyidik saudara menerangkan, Saya dan Kacab (PT Jasindo Medan) bertanggungjawab sesuai tupoksi di masing-masing kegiatan asuransi. Seperti apa tanggung jawab saudara? 


Sesuai dakwaan JPU miliaran rupiah uang negara dirugikan. Ada indikasi mark up (penggelembungan angka) klaim asuransi Poktan di sana. Jangan asal jawab saudara," cecar Sarma Siregar.


Saksi yang mengenakan kemeja batik itu pun kembali beberapa saat terdiam dan memberikan jawaban serupa. Meyakini berkas maupun ada yang dokumen yang diterima dari kedua terdakwa dan petugas lapangan Distan Kabupaten Sergai adalah benar adanya.


Di bagian lain, saksi menerangkan bahwa program AUTP merupakan kerjasama PT Jasindo dengan Kementerian Pertanian RI untuk melindungi poktan yang sawahnya terkena musibah seperti banjir. Baik sebelum maupun sedang musim tanam. 


Pihaknya langsung mencairkan dana klaim asuransi kepada para poktan. pencairan dana klaim, bukan melalui Distan Kabupaten Sergai. Dalam perkara ini kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp2.177.060.000. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.


5,5 Tahun


Pada hari yang sama di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan,  Parlindungan Nasution (berkas terpisah), salah seorang staf di Distan Kabupaten Sergai juga lewat persidang video teleconference (vicon) dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti kurungan) selama 2 bulan.




Staf di Distan Kabupaten Sergai Parlindungan Nasution lewat persidangan vicon akhirnya divonis 5,5 tahun penjara. (MOL/ROBERTS)




Majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, 


Terdakwa selaku Pelaksana Kegiatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020 memang ada melakukan pengecekan kerusakan lahan kelompok tani (poktan), namun secara sampling dan melakukan klaim asuransi beraroma penggelembungan dana alias markup. 


Parlindungan Nasution bersama dengan PT Jasindo dan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan - Pengamat Hama dan Penyakit (POPT-PHP) seharusnya melakukan pengecekan keseluruhan sawah yang terkena dampak.


UP


Oleh karenanya, warga Pematang Pasir, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai itu juga diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp764.600.000.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (ROBERTS)

 





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini