Sang Romeo Dipenjarakan 7 Tahun, Si Buah Hati Mereka Sudah Berumur 3 Bulan

Sebarkan:

 



Foto ilustrasi ibu muda dan bayi. (MOL/Ist)



MEDAN | Sang Romeo akhirnya harus mendekam 7 tahun di penjara dan dipidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak diganti, maka diganti dengan pidana kurungan) 4 bulan.


Majelis hakim diketuai Donald Panggabean, Selasa (5/7/2022) dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan.


Romeo yang mengaku sepenuh hati mencintai sang Juliet diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.


Sebagaimana diancam pada Pasal 81 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.


Dengan demikian vonis majelis hakim lebih rendah setahun dibanding tuntutan JPU. Sebab persidangan 2 pekan lalu terdakwa dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dengan denda dan subsidair sama sama dengan vonis hakim.


"Kalau segitu vonisnya, kami menyatakan terima," kata Juwita, penasihat hukum terdakwa, Rabu siang tadi (6/7/2022).


3 Bulan


Sementara informasi lainnya dihimpun, sang Juliet ditinggal terdakwa dalam kondisi hamil tua karena keburu dipenjarakan dan telah melahirkan bayi mungil.


Bayi mungil kebetulan berjenis kelamin perempuan. "Sudah pun berumur 3 bulan. Perempuan anaknya," kata sumber yang enggan disebutkan jati dirinya saat dihubungi visa sambungan WhatsApp (WA).


Romeo Juliet


Diberitakan sebelumnya, mirip kisah cinta 'Romeo dan Juliet', mahakarya dari William Shakespeare yang melukiskan sepasang sejoli sedang dimabuk cinta. Namun apa daya, hubungan mereka tidak mendapat restu dari orang tua.


Sang Juliet anak tetangganya itu terlihat tumbuh semakin mekar semerbak dan memiliki getaran cinta yang sama dengan pria terbilang macho berkulit putih kebetulan masih freelance alias belum memiliki pekerjaan menetap.

 

Hubungan 'di balik layar' alias backstreet yang mereka lakukan memang terbungkus rapi. Ke mana saja mereka bepergian, tidak seorang pun mengetahuinya, kecuali mereka berdua. 


Suatu malam sang Juliet pun diajak pergi ke salah satu perpustakaan di salah satu sudut di Kota Medan. Tentunya bukanlah untuk membaca buku atau mencari referensi keperluan pekerjaan rumah alias PR. 


Kharisma dan 'Rayuan Pulau Kelapa' yang dilantunkan terdakwa pun berhasil menerobos benteng nalar remaja berkulit hitam manis yang masih duduk di kelas 2 Sekolah Menengah Atas (SMA)  itu.


Ruangan perpustakaan minim cahaya itu pun jadi saksi bisu. Kedua insan tersebut pun berkejaran menuju puncak asmara, layaknya pasangan suami istri.


Seiring berjalannya waktu, sang Romeo dan Juliet pun ingin mengulangi masa-masa indah ketika mereka berkejaran ke puncak asmara. Fakta terungkap di persidangan, keduanya telah melakukan hubungan intim sebanyak 7 atau 8 kali. 


Yang pertama di perpustakaan dan lainnya bukan lah di hotel, penginapan kelas melati atau 'rumah kitik-kitik' alias 'rumkit'. Melainkan di tempat kost-kostan terdakwa.


Seiring berjalannya waktu, perubahan tingkah laku dan bentuk tubuh wanita remaja itu pun mengundang kecurigaan di benak orang tuanya. Bibit hubungan asmara di antara mereka kian membesar. Janin yang bertekuk di rahim Juliet pun kian membesar.


Laksana disayat sembilu. Emosi orang tua Juliet spontan bergejolak. Sebab sepengetahuan mereka si buah hati adalah pelajar yang masih duduk di kelas 2 SMA. Kasusnya kemudian dilaporkan ke kepolisian.   


Tanggung Jawab


Juliet yang telah hamil tua itu juga pernah dihadirkan di Cakra 9 PN Medan beberapa pekan lalu guna didengarkan keterangannya.


"Saya bertanggung jawab Yang Mulia. Saya bersedia menikahinya. Tapi macam mana lah. Saya langsung dipenjara waktu itu.


Saya menyayanginya Yang Mulia," kata sumber menirukan ucapan sang Romeo yang dihadirkan secara virtual di hadapan hakim ketua Donald Panggabean. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini