Melarikan Diri ke Medan Denai, Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Tamora

Sebarkan:
Tersangka bersama barang bukti.

DELISERDANG | Tak sampai 24Jam setelah menerima laporan dari korban, Team Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa ( Tamora) berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) yang terjadi di Lorong II Linkungan II Kel. Tanjung Morawa Pekan, Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 06.30 wib.


Tersangka adalah MARLI ABDI SINAMBELA, lk, 26 , Kristen, tidak bekerja, warga Lorong II Link II Kelurahan Tanjung Morawa Pekan,Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Tersangka ditangkap dasar laporan korban An. YEHUDA TARIGAN, lk, 26 , Kristen, wiraswasta, alamat Lorong II Linkungan II Kelurahan Tanjung Morawa Pekan, KecamatanTanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dengan Laporan polisi nomor : LP /B /152 / IV / 2023 /POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, Tanggal 17 April 2023.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir menjelaskan, kalau berawalnya kejadian itu pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 06.30 wib, dimana pada saat itu korban baru terbangun dan melihat sepeda motor miliknya yang semula terletak di garasi sudah tidak ada lagi/hilang.

Selanjutnya korban melakukan  pencarian terhadap sepeda motornya namun tidak ditemukan lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000 (enam belas juta rupiah), dan merasa keberatan korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa guna diproses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia

" Begitu menerima laporan dari korban team langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan korban dan saksi saksi. Dari keterangan korban kalau sepeda motornya yang hilang itu merk Honda Supra GTR dengan Nopol. BK 2064 XAY, Nosin. KB21E11025111 Noka. MH1KB2116GK026794," jelas Iptu OJ Samosir.

Dari hasil penyelidikan lanjut Kanit Reskrim, kalau pelaku yang mencuri sepeda motor korban mengarah ke tersangka An. MARLI ABDI SINAMBELA.

Besoknya pada hari Selasa, tanggal 18 April 2023 sekira pukul 12.30 Wib,
Team tembus pandang dengan keberadaan pelaku sedang berada di Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. 

"Kemudian team langsung meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari pelaku turut di amankan satu (1) unit sepeda motor honda supra GTR tanpa nomor polisi milik korban, selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mapolsek Tanjung Morawa guna dilakukan pemeriksaan lanjut," Terang Kanit Reskrim. (Jasa)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini