Satu Warga Dolok Hataran Simalungun, 2 Residivis. Polres Pematangsiantar Tangkap 4 Pria Sindikat Sabu

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tim Opsnal Unit I, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sindikat peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, dari Komplek Kost, di Jalan Kapten Pierre Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Selasa (6/8/2024) sekira pukul 10:00 WIB

Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat sekitar komplek Kost yang resah atas peredaran narkotika di wilayah tersebut

"Menyahuti keresahan warga, kita menerjunkan Tim Opsnal melakukan lidik intai untuk meringkus diduga pelaku," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, kepada kru metro online, Jumat (9/8/2024) siang

Hasil penyelidikan, Tim Opsnal didampingi perangkat kelurahan bergerak penuh menggerebek serta menggeledah satu kamar di komplek kost milik Marga Tampubolon ini. Tim berhasil mengamankan 4 pria berikut barang bukti terkait narkoba

AKP Jhonny Pasaribu memaparkan para pelaku berikut barang bukti; PPM alias P, 41, penduduk Jalan Labu Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar

RTRP, 40, penduduk Dusun Batu VIII, Desa Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

FT alias F, 47, residivis narkotika, penduduk Jalan Kapten Pirere Tendean, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar

AK, 59, residivis narkotika, penduduk Jalan Kapten Pierre Tendean Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar

Barang bukti didita berpa, dua belas (12) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 2,53 gram, satu (1) unit handphone Android, satu (1) unit timbangan digital, dua (2) sendok pipet, satu (1) bungkus plastik klip kosong serta uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 120.000,- 

"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Sat Res Narkoba untuk pengembangan dan penyidikan lanjut guna diproses dalam penegakan hukum," Ujar AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini