𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Polsek Siantar - Selatan Polres Pematangsiantar menangkap pencuri molen cor beton milik Kelurahan Simalungun dari belakang Kantor Lurah di Jalan Sabang Merauke, Kecamatan Siantar Selatan kota Pematangsiantar, Rabu (7/8/2024) sekira pukul 21:00 WIB
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung SH mengungkapkan, pelaku, Oliver Sihombing alias Liver, 32, penduduk, Jalan Jambu Gang Rambe, Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar
"Pencurian diketahui, Selasa, 1 Agustus 2024 sekira pukul 07:49 WIB, ketika pihak korban tidak melihat lagi mesin molen yang sebelumnya berada di belakang kantor Kelurahan Simalungun," Ujar Kapolsek Iptu Maxi J Manurung, Jumat
Mengetahui aset Kelurahan ini hilang, Lurah Simalungun, Marlon Brando Sitorus, langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Selatan
Berdasar Laporan Polisi, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan melakukan penyelidikan untuk mengendus pelaku
Penyelidikan membuahkan hasil. Selasa, (5/3/2024) sekira pukul 09:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus pencurian ini dan meringkus 2 rekan pelaku, MD alias D, 29, warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar
Kemudian, ILL alias B, 32, warga Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi. Kedua tersangka MD alias D serta ILL alias B, mengaku mencuri mesin molen milik kelurahan Simalungun, yang dilakukan bersama tersangka Oliver Sihombing
Atas pengakuan ini, Oliver Sihombing ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pencarian, tersangka dijadikan DPO
Pengembangan. Tim berhasil menangkap pelaku Oliver Sihombing alias Liver, di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar
Tersangka Oliver Sihombing alias Liver, langsung diboyong ke Mapolsek Siantar Selatan untuk penyidikan lanjut dan proses penegakan hukum bersama kedua rekannya (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

