Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran DPO 4 Tahun Tangkapan Tim Tabur Kejagung Dituntut 7,5 Tahun

Sebarkan:

 



JPU pada Kejari Asahan Harold M Manurung saat membacakan surat tuntutan. (ROBERTS)



MEDAN | Sempat disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena buron selama 4 tahun, Senin (10/4/2023) mantan Kepala Sekolah (Kepsek) pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran Drs Zulfikar dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa yang berhasil dibekuk tim Tangkapan Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI  lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Harold M Manurung dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.


Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp969.287.977," kata Harold.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, lanjutnya, terdakwa menyuruh saksi Irwansyah untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) Tahun Anggaran (TA) 2017 dikopi sesuai format kegiatan BOS TA 2016.


Pelaksaan kegiatan bersumber dari dana BOS TA 2017, tidak berdasarkan Rapat Dewan dan tidak melibatkan Komite Sekolah. Terdakwa bersama saksi Surianto  selaku Bendahara Dana BOS 2017 sebanyak 5 tahap mencairkan dananya. Uangnya kemudian diserahkan ke terdakwa. Namun penggunaan dana tersebut, tidak mampu dipertanggung jawabkan.


Buron


"Hal memberatkan, perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, merugikan keuangan negara dan tidak mengembalikan kerugian keuangan negara serta sempat buron selama 4 tahun.


"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Harold.


UP


Oleh karenanya, Zulfikar dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp969.287.977.


Dengan ketentuan, sebuoan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara 3,5 tahun penjara.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


Dilansir sebelumnya, Zulfikar sempat disidangkan secara in absentia. Sempat menjadi DPO kejaksaan selama 4 tahun. Tim Tabur Kejagung RI, Jumat pagi (27/1/2023) lalu akhirnya mengakhiri masa pelarian terdakwa dari Jalan Medan-Banda Aceh. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini