Kakanwil Kemenkumham Sumut Secara Simbolis Berikan Remisi Idul Fitri 24.826 Napi di Rutan Perempuan Medan

Sebarkan:

 





Dokumen foto. (MOL/Ist)




MEDAN | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) Imam Suyudi, Sabtu (22/4/2023) secara simbolis menyerahkan SK pengurangan masa hukuman (remisi) khusus / RK terhadap 24.826 narapidana (napi) berkaitan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023.


Pemberian RK Idul Fitri tersebut dipusatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan. Turut mendampingi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Rudy Fernando Sianturi, Kalapas  Kelas I Medan Maju A Siburian.


Kalapas  Perempuan Medan Surta Duma Sihombing, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus (LPKA) Medan Tri Wahyudi, Karutan Medan dan Karutan Perempuan Medan Ema Pusputa dan dihadiri secara virtual oleh seluruh Ka UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kemenkumham Sumut.


Acara dibuka dengan Laporan Kegiatan oleh Kadivpas Kemenkumham Sumut Rudy Sianturi, dilanjutkan dengan Pemberian SK Remisi secara Simbolis oleh Kakanwil kepada perwakilan WBP dari Lapas/Rutan Medan sekitar. 


Dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Kakanwil Imam Suyudi. Acara ditutup dengan kegiatan foto bersama oleh seluruh peserta acara.


24.826 Napi


Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24.826 napi di Provinsi Sumut mendapatkan RK perayaan keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dari angka tersebut, 120 di antaranya menghirup udara bebas. 


Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumut melalui Kadivpas Rudy Fernando Sianturi dalam pers rilisnya, Jumat (21/4/2023). 


Dengan rincian, terkait kriminal umum sebanyak 15.184 napi. Sedangkan tindak pidana lainnya yakni PP 28 Tahun 2006 (3 napi) dan PP 99 Tahun 2012 (9.639 napi). 


Untuk RK I (Remisi Khusus Sebagian) sebanyak 15.064 orang. Sedangkan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 120 orang. 


Baik napi yang mendapatkan RK I maupun RK II, sama-sama mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga 2  bulan. 


Data terakhir penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut sebanyak 31.948 orang.  (ROBS/Rel)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini