Buron 2 Tahun, Terpidana Pemalsuan Sertifikat Sentul City Akhirnya Lebaran di Sel

Sebarkan:




Dokumen foto. (MOL/Ist)



BOGOR | Sempat buron selama 2 tahun, Hasan Sjafei, terpidana 4 bulan penjara terkait pemalsuan Sertifikat Tanah milik PT Sentul City (SC) disebut-sebut akan Lebaran Idul Fitri 1444 H di dalam sel.


Terpidana berhasil diciduk tim jaksa eksekutor dan Kasubsi penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dari tempat persembunyiannya di Jalan Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provonsi Jawa Barat (Jabar), Jum’at (21/4/23).


Kajari Kabupaten Bogor melalui Kasi Pidum Widiyanto mengatakan, Hasan Sjafei telah divonis terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT SC dengan SHGB Nomor 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 


"Ketika hendak dieksekusi yang bersangkutan tidak berada di alamatnya sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Atas perbuatannya, PT SC mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar," kata Kasi Pidum yang baru bertugas selama 1 bulan itu.


Dalam perkara tersebut, lanjutnya, penyidik bukan hanya menjadikan Hasan Sjafei sebagai tersangka tunggal. Penyidik pada Polres Bogor juga menjadikan Lili Putri sebagai tersangka. Namun berkasnya belum kunjung dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bogor.


KTP


Hal senada juga diungkapkan Anita, JPU yang menangani perkara terpidana. Ketika hendak dieksekusi, Hasan Sjafei tidak ada di kediamannya sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Belakangan diketahui berdomisili di daerah Sentul Babakan Madang.


Awalnya perkara menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dinyatakan perkaranya kadaluarsa. 


Karena kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999 dan baru diketahui oleh pelapor yakni PT SC pada tahun 2017.


“Namun oleh tim JPU, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.


Laporan PT SC selaku korban, pihaknya memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng. Terpidana Hasan Sjafei kemudian memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas M2 dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1.390 M2. 


Demikian Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Faisal Bustami Makki dalam pers rilisnya yang diterima, Sabtu malam (22/4/2023) . (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini