Kasus Lahan Pembangunan Kantor Camat Pagarmerbau, Pemkab Gelar Rapat

Sebarkan:

Pemkab Gelar Rapat terkait Kasus Pembelian Lahan Exs HGU untuk Kantor Camat Pagarmerbau Senin 10/4/2023
DELISERDANG | Terkait Lahan Eks HGU PTPN2 Garapan Warga Dusun II Desa Pagar Merbau Satu 18,5  Hektar yang diambil sebagian untuk Pembangunan Kantor Camat dan Fasilitas umum. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Drs H Citra Effendi Capah MSP bersama Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Drs David Evrata Tarigan melaksanakan Rapat Pembahasan di Kantor Bupati Deliserdang Senin 10/4/2023.

Rapat yang diadakan di Ruang Kerja Asisten I, Kantor Bupati Deliserdang itu, membahas perihal adanya informasi masyarakat Pagar Merbau yang mempertanyakan lahan Pemkab Deliserdang telah dihapusbukukan dari sebelumnya eks HGU PTPN2 itu.

Dalam hal ini, Asisten I menegaskan bahwa lahan sekitar 4,9 hektar di Desa Pagar Merbau Satu itu menurutnya tidak ada permasalahan dan akan segera dibangun fasitas umum.

Selain itu, mengenai soal lahan yang dikuasai warga dan berdampingan dengan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang statusnya juga adalah eks HGU, maka Pemkab dan Kecamatan bisa membantu memfasilitasi masyarakat dengan PTPN dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), agar dimasukkan penetapan daftar nominatif sebagai penerima hak yang selanjutnya akan menjadi hak milik warga.

" Kepada Camat Pagar Merbau, H Ibnu Hajar SSos SPdI, saya telah meminta agar bisa membantu warga desa untuk mewujudkan harapan tersebut," jelas Asisten I.

Dalam rapat terkait juga dihadiri Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Drs Mayanto Sagala, mantan Camat Pagar Merbau, Suparjo, Kabid Perkim dan staf serta Sekdes Pagar Merbau 1.

Dalam kesempatan itu, Camat Pagar Merbau Ibnu Hajar  menyampaikan, dalam waktu tidak terlalu lama akan mengumpulkan warga desa untuk menindaklanjuti keinginan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, bahwa penyerahan sebagian lahan garapan masyarakat kepada Pemkab Deliserdang mendapat protes dan pertanyaan dari masyarakat yang termasuk dalam kelompok tani penggarap yang dikuasakan kepada H Ahmad Noor. Bahkan ahli waris H Ahmad Noor juga sudah menguasakan pengurusan pengelolaan lahan 18,5 hektar tersebut yang sudah keluar dari HGU kepada Benny Sianturi. 

Pengalihan Kuasa pengurusan lahan 18,5  Hektar itu juga di serahkan oleh Indra Harianto selaku Ketua Kelompok Tani pengganti H Ahmad Noor karena H Ahmad Noor meninggal dunia. Jauh sebelum lahan tersebut diserahkan kepada Pemkab Deliserdang, Indra Harianto sudah menguasakan lahan itu pada Benni Sianturi dan secara hukum bahwa seharusnya penyerahan lahan pada pihak lain mestinya dilakukan oleh Benny Sianturi selaku kuasa lahan masyarakat 18,5 hektar itu.

Pertanyaan masyarakat bermunculan, ganti rugi lahan dari Pemkab Deliserdang atas lahan, bangunan dan tanaman diatas Lahan seluas 4,9 hektar itu tidak transfaran dan ada kecurigaan masyarakat kalau bagian keuntungan dari uang sebesar Rp 6 milyar lebih itu diduga dinikmati oknum I dan mantan Kepala Desa Pagarmerbau lama. Dan oknum yang bersepakat dalam proses ganti rugi lahan garapan masyarakat itu.

Sementara masyarakat sebelumnya mengaku dikutipi uang untuk pengurusan dalam perjuangan pembebasan lahan itu dari HGU PTPN2, meski sebagian biaya modal perjuangan di sinyalir hasil penjualan kaplingan tanah tanah kosong dari 18,5 hektar itu kepada orang luar.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini