Kades Singkuang II Bantah Tudingan Jhonson Parinduri Soal Tanah Ulayat Dijual

Sebarkan:
Kades Singkuang II bersama masyarakat pemilik lahan menggelar konferensi pers terkait tudingan lahan tanah ulayat dijual. (Sahrul) 

MANDAILING NATAL| Kades Singkuang II Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Sauban Hasibuan SPd menegaskan, tudingan dari salah satu warganya, Jhonson Parinduri terkait adanya tanah ulayat dijual kepada pihak perusahaan PT Sawit Sukses Sejati (SSS) dan PT Rendi Permata Raya (RPR) tidak benar adanya. 

"Tudingan itu tidak benar sama sekali. Di desa kami pun tidak ada tanah ulayat," tegas Sauban saat menggelar konferensi pers, di hotel Abara, Rabu (5/4/2023) sore. 

Sauban mengatakan, lahan yang dimaksudkan Jhonson dijual ke perusahan benar adanya milik masyarakat, dan bukan tanah ulayat seperti yang dituduhkan. 

"Bersama saya di sini hadir sejumlah masyarakat pemilik lahan yang telah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan," katanya. 

Dia menjelaskan, pemerintahan desa hanya berperan sebagai mediasi mengenai tindak lanjut proses ganti rugi perusahan kepada masyarakat pemilik lahan. 

"Peran pemerintahan desa di sini hanya sebatas mediasi. Tidak ada istilah jual-menjual. Uang ganti rugi yang diberikan perusahaan pun langsung kepada masyarakat pemilik lahan," jelasnya.

"Jadi sangat heran, mengapa si Jhonson bilang saya ada menjual tanah ulayat. Lagian tanah ulayat di desa kami pun tidak ada," sambungnya. 

Sauban pun mengaku ada rencana untuk menempuh jalur hukum, karena yang dilakukan Jhonson adalah pencemaran nama baik. 

"Ya tentu ada langkah kita bawa ini ke ranah hukum, karena ini pencemaran nama baik," pungkasnya. 

Sebelumnya, salah satu warga Desa Singkuang II Jhonson Parinduri melakukan konferensi pers bersama sejumlah awak media di hotel Abara, Selasa (4/4/2023). Dalam konferensi itu Jhonson menuding Kades Singkuang II Sauban Hasibuan telah menjual tanah ulayat tanpa sepengetahuan warga ke perusahaan PT SSS dan PT RPR. 

"Ini saya tunjukkan bukti aliran uang atas penjual tanah secara sepihak oleh oknum Kades Singkuang II (Sauban Hasibuan) bersama kelompoknya," katanya.

Jhonson juga mengaku persoalan tersebut telah dilaporkan perwakilan masyarakat ke Polres Madina, Inspektorat Madina dan Kejaksaan Negeri Madina. 

"Sudah kita laporkan ke ranah hukum, kita berharap oknum kades Singkuang II bersama kelompoknya yang terlibat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena yang dilakukan itu merupakan kezaliman," katanya. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini