13 Wanita Pemandu Lagu dari Tempat Karaoke di Madina Diamankan

Sebarkan:
Ke-13 Wanita Pemandu Lagu (LC) di Kantor Satpol PP Madina. (Foto: Sahrul) 

MANDAILING NATAL | Tim gabungan Muspika Kecamatan Linggabayu Kabupaten Madina, melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di Kelurahan Tapus dan sekitarnya, Kamis (19/5/2022) malam. 

Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan 13 wanita pemandu lagu dari salah satu tempat karaoke milik EN di Kelurahan Tapus. 

Selain ke 13 pemandu lagu yang diamankan, dalam operasi pekat itu juga menyita sebanyak 7 botol minuman keras (miras) bermerek Bir Bintang. 

Camat Linggabayu, Saipuddin mengatakan, bahwa razia gabungan dilakukan karena adanya laporan masyarakat Kelurahan Tapus dan sekitarnya yang merasa resah dengan keberadaan para wanita pemandu lagu di tempat karaoke. 

"Ada laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan para wanita penghibur malam (pemandu lagu,red). Seterusnya kita tim gabungan melakukan razia dan berhasil mengamankan sebanyak 13 wanita," kata Saipuddin, Jumat (20/5/2022). 

Dia mengaku, para wanita pemandu lagu ini diamankan oleh tim gabungan saat melayani para tamu di tempat karaoke yang disinyalir sudah beroperasi setahun belakangan. 

"Mereka sedang melayani para tamu dengan minuman," ujarnya. 

Tim gabungan Muspika Kecamatan pun menyerahkan ke 13 wanita pemandu lagu dan sebanyak 7 botol minuman keras ke Satpol PP Kabupaten Madina. 

"Sudah kita terima dari Muspika, dan saat ini sudah kita serahkan ke Dinas Sosial," kata Kabid Trantibum Satpol PP, Ismail Dalimunte, Jumat siang. 

Hingga berita ini dimuat, ke 13 wanita pemandu lagu yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Dinas Sosial Kabupaten Madina. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini