PEMATANGSIANTAR | Sial. Saat berdiri di tepi Jalan Sibatubatu Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pria ini ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu
Pelaku, inisial ESH, 37, warga Jalan Darussalam, Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, diringkus, Rabu, 11 Juni 2025, sekira pukul 22:45 WIB, setelah dilaporkan warga lantaran memiliki narkotika
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan, dari tersangka ESH, petugas menyita barang bukti dua (2) paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri. Turut diamankan satu (1) unit handphone merk VIVO warna biru dari tangan kanannya
Diinterogasi. ESH mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial J berdomisili di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar
"Namun saat pengembangan, pria J belum berhasil ditemukan dan nomor handphonenya tidak aktif," Ujar Kasat Res Narkoba, AKP Jonny
Selanjutnya petugas memboyong tersangka ESH beserta barang bukti ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
"Tersangka ESH sudah diamankan guna pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)