Dipimpin Langsung Kasat Res Narkoba, Polres Pematangsiantar Ungkap Jaringan Bandar Sabu, 1 Warga Bandar Huluan

Sebarkan:

PEMATANGSIANTAR | Langsung dipimpin Kasat, AKP Jonny H Pardede SH, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar jaringan bandar sabu yang diawali dari Parkiran Hotel Nadia, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat dinihari (13/6/2025) sekira pukul 01:30 WIB 

Pelaku bandar (BD) sabu, inisial JBSS alias A, 35, warga Jalan Tangki Lorong XX, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara

Kemudian 2 anggotanya DS alias D, 32, warga Dusun IV Bah Gunung, Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara serta DS alias T, 46, warga Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonny H. Pardede SH menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan warga yang melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan di Parkiran Hotel Nadia diduga membawa dan akan transaksi narkotika 

Menyahuti laporan, Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede didampingi Kanit I Ipda Warman Siallagan SH, turun  langsung memimpin Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi

"Dari parkiran hotel kita berhasil mengamankan pelaku, JBSS alias A berikut satu (1) paket narkotika jenis sabu di bungkus uang kertas pecahan 2000 yang terjatuh dari saku celananya. Turut diamankan satu (1) unit handphone merk Redmi ditangannya," Papar Kasat Res Narkoba, Sabtu siang

Diinterogasi. Tersangka JBBS mengaku masih ada menyimpan sabu dirumahnya yang di Jalan Kenali, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar

Mendengar pengakuan pelaku, Kasat bersama Tim Opsnal langsung memboyong pelaku untuk menggeledah rumahnya. Dari dalam kamar ditemukan  saru (1) plastik warna hitam berisi tiga (3) paket sabu di balut tissu, satu (1) bungkus plastik klip kosong serta satu (1) unit timbangan digital

Kembali diinterogasi melekat, tersangka JBBS mengaku masih ada menyimpan sabu dirumah anggotanya DS alias D di wilayah Bah Gunung, Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun serta di rumah DS alias T diwilayah Bah Bayu, Kabupaten Simalungun. 

Pengembangan memburu 2 anggota JBBS,  Tim berhasil membekuk DS alias D di Desa Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, bersama barang bukti dua (2) paket sabu, satu (1) unit sepeda motor Honda CBR, satu (1) unit Handphone merk OPPO serta uang sebanyak Rp. 735.000,- diduga hasil penjualan sabu

Pengejaran berlanjut ke  DS alias T. Pria ini berhasil diringkus di Desa Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti satu (1) paket sabu, uang Rp.30.000 dan satu (1) unit handphone merk Samsung

"Kedua tersangka, DS alias D dan DS alias T mengaku, benar anggota tersangka JBBS untuk menjual sabu dengan sistem sabu laku terjual baru pembayaran," Ungkap Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede didampingi Kanit I Ipda Warman Siallagan

Tersangka JBBS mengaku semua barang bukti sabu miliknya yang diperoleh dari seorang pria inisial J, namun saat pengembangan target ini belum berhasil ditemukan bahkan handphonenya tidak aktif

Selanjutnya ketiga tersangka beserta semua barang bukti diboyong ke ruang penyidik Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Diujung penjelasan, Kasat Res Narkoba AKP Jonny Pardede memaparkan, dari ketiga tersangka diamankan total barang bukti sabu berat brutto 29.68 gram

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna periksa dan diproses dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Tandas AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Ray/Bay-MOL)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar