DPRD Terima LKPJ Bupati Madina, ini 7 Poin Rekomendasinya

Sebarkan:

Ketua Pansus LKPJ Bupati Madina TA 2021, Suhandi saat membacakan laporan rekomendasi. (Foto: Sahrul Harahap)

MANDAILING NATAL | DPRD Kabupaten Madina malanjutkan kembali sidang paripurna dengan agenda tingkat II penyampaian hasil rekomendasi Pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Madina tahun anggaran (TA) 2021, Senin (23/5/2022), di Aula DPRD Madina. 

Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis didampingi Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution. 

Dilihat, berdasarkan absensi rapat itu, ada sebanyak 32 anggota DPRD yang berhadir dari 40 anggota yang aktif. 

Sementara, dari Pemkab Madina hadir langsung Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution bersama sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Madina. 

Dalam laporannya, Ketua Pansus LKPJ Bupati tahun 2021 Suhandi menyampaikan, anggota Pansus telah melakukan pembahasan terhadap berbagai persoalan dan permasalahan yang mereka temui dalam laporan keterangan pertanggung jawaban tahun anggaran 2021.

Suhandi mengatakan, sebagai kontribusi DPRD untuk meningkatkan kualitas dan pencapaian target dan tujuan pembangunan sesuai dengan visi-misi pembangunan, maka dalam hal ini anggota Pansus memberikan tujuh poin rekomendasikan sebagai refresentase mengenai persoalan dan permasalahan tersebut. 

Adapun rekomendasinya sebagai berikut ;

Pertama, meminta bupati Madina agar segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menghalangi perolehan opini WTP seperti tuntutan ganti rugi yang dikeluarkan BPK Perwakilan Sumatera Utara khususnya yang ada di Dinas Pendidikan dan pembangunan Rumah Sakit Umum Baru.

Dan, melaksanakan penghapusan barang milik daerah yang tidak ditemukan dalam tahapan verifikasi menyelesaikan pendataan, pendaftaran, dan sertifikasi aset sesuai yang direkomendasikan dalam LHP auditor. 

Kedua, meminta bupati Madina menjadikan analisa kebutuhan aparatur berdasarkan beban  kerja dalam penggunaan anggaran tahun 2022 untuk belanja jasa kegiatan kantor (honorer) demi terciptanya efesiensi anggaran serta mencari formula yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang timbul agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Ketiga, melakukan perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan PAD yang mengarah kepada sistem onlien dan bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam upaya optimalisasi PAD. 

Keempat, bupati Madina harus mereview sistem pengendalian interen, menambah personil pada jabatan fungsional serta melakukan pelatihan auditor pada Inspektorat Madina sesuai dengan kebutuhannya. 

Lalu, Kelima, meminta kepada bupati Madina untuk segera melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan pengelolaan persampahan termasuk DED, Visiblity Studies serta akses menuju TPA Banggua. 

Keenam, diminta kepada bupati Madina untuk mempercepat pengoperasian Rumah Sakit Umum Baru Panyabungan dengan melakukan kajian terhadap kekurangan yang ada seperti izin Rumah Sakit, IPAL, air, listrik, dek penahan, pencukuran jalan menuju Rumah Sakit serta hal lainnya yang masih diperlukan. Untuk tiang pancang yang ada dalam area Rumah Sakit Umum tersebut juga agar dilakukan kajian untuk dimasukkan dalam aset daerah yang disesuaikan dengan hasil audit. 

Dan Ketujuh ataupun terakhir, mempercepat pengoperasian Pasar Baru Panyabungan, agar pemerintah segera melaksanakan pembangunan terhadap kekurangan fasilitas areal pasar seperti pembangunan Landscape, penataan perparkiran dan penataan taman.

"Demikian rekomendasi ini kami sampaikan untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD. Semoga apa yang menjadi buah pikiran Pansus memberi arti yang sangat penting dalam upaya perbaikan, untuk menentukan lebih lanjut terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembanguan Mandailing Natal ke depan," papar Ketua Pansus Suhandi dalam laporannya. 

Setelah agenda penyampaian laporan rekomendasi, pimpinan sidang lalu memberikan kesempatan untuk masing-masing Fraksi DPRD untuk menyampaikan tanggapan mengenai LKPJ Bupati Madina tahun 2021 dan juga tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan oleh anggota Pansus. 

Dan, dari semua Fraksi DPRD Madina dalam keterangannya menyampaikan, menyetujui LKPJ Bupati Madina tahun anggaran 2021. Begitu juga dengan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota Pansus agar ditetapkan menjadi keputusan DPRD Madina. 

Sebelum rapat paripurna itu ditutup, pimpinan sidang pun kemudian menetapkan rekomendasi Pansus sebagai keputusan DPRD Madina terhadap LKPJ Bupati Madina tahun anggaran 2021. (SRH/Sahrul) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini