Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Deliserdang, Ketua DPC PDI Besok Laporkan Ke Bareskrim Polri

Sebarkan:


Sejumlah Guru saat Melapor ke DPC PDI Deliserdang 
DELISERDANG
| Terkait kasus dugaan jual beli jabatan, saat pengangkatan dan pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas di lingkup Sekolah Dasar ( SD) dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang besok dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Deliserdang dalam siaran persnya, Senin 10/4/2023 malam tadi.

Kasus ini sepertinya disepelekan oleh pihak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Deliserdang ini. Untuk itu kami serius menyikapi laporan masyarakat dan akan melaporkan langsung hal ini ke Bareskrim Polri.

" Saya besok siang berangkat ke Jakarta, dan terkait kasus dugaan korupsi atau pungutan liar dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas di Deliserdang ini saya laporkan langsung ke Bareskrim Polri untuk di lakukan penyidikan," tegas Eko.

Eko menambahkan, pengaduan sejumlah Kepala Sekolah dan guru atas dugaan pungli dan pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas yang melanggar aturan itu bukan tidak berdasar. Tapi yang ada saat ini adalah bantah membantah dan tidak ada langkah kongrit dari Penegak hukum mengambil sikap.

" Sudah dilaporkan ke DPRD terkait prosedur pengangkatan yang dilanggar. Ada laporan dugaan pungli jabatan. Dan ada elemen masyarakat  menggelar aksi unjuk rasa. Itu harusnya menjadi acuan pada Aparat Penegak Hukum di Deliserdang ini bereaksi," jelas Kader Banteng Merah ini.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru dan kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak dan sudah mengikuti seluruh tahapan kelayakan diangkat menjadi Kepala Sekolah SD atau SMP melapor pada DPC PDI Perjuangan tentang pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas oleh Bupati Deliserdang yang melanggar prosedur dari aturan yang diberi oleh Kementrian Pendidikan dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara.

Salah satu persyaratan yang tertulis dalam peraturan itu tentang pengangkatan Kepala Sekolah yang bersertifikat guru penggerak dan tidak dalam tahap tugas belajar. Tapi yang dilantik oleh Bupati Deliserdang kemarin melanggar aturan itu.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini